Bawaslu Ingatkan KPU untuk Revisi DCT Pemilu 2024


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung soal keterwakilan perempuan.
Mereka sebelumnya menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena menetapkan DCT tidak sesuai dengan aturan kuota 30 persen caleg perempuan.
Baca Juga:
Bawaslu Koordinasi Dengan Cyber Crime Polri Telusur Kebocoran Data Pemilih
"Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi," katanya di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Bagja menambahkan apabila KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran.
Namun, ia tetap menyarankan KPU melakukan revisi sesuai putusan.
"Lebih baik sih direvisi," ujarnya.
Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU melakukan revisi DCT Pemilu 2024.
Baca Juga:
Bagja menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut.
"Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu," katanya.
Bawaslu RI pada Rabu (29/11) memutuskan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023. (*)
Baca Juga:
Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
