Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Janji Tidak Istimewakan Gibran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2020
Bawaslu Janji Tidak Istimewakan Gibran

Sosialisasi Pilkada (Foto: Ismail/Jawa Tengah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menegaskan tidak akan terpengaruh terhadap siapa pun yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020. Termasuk kemungkinan majunya putra sulung Presiden Jokowi, Bawaslu pastikan tidak ada istilah anak emas.

"Siapa pun yang maju sebagai cawali dan cawawali di Pilwakot Solo kami akan tetap pada posisi yang diamanatkan Undang Undang," ujar Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono, Sabtu (4/7).

Budi mengungkapkan, Bawaslu tidak terpengaruh siapa pun calon yang akan diusung partai politik maupun perseorangan. Ia tetap mengawasi sesuai tahapan dalam Pilwalkot Solo.

Baca Juga:
Update COVID-19 Indonesia: Pasien Bertambah di 28 Provinsi

"Kalau dia (Gibran) maju Pilwakot Solo sah-sah saja tidak melanggar. Kami tetap perlakukan sama dengan calon lain dan tidak ada istilah anak emas," katanya.

Ketua Bawaslu Solo
Ketua Bawaslu Solo, Jawa Tengah, Budi Wahyono, Sabtu (4/7). (Foto: Ismail/Jawa Tengah)

Ia menjelaskan, terdapat empat dimensi utama yang dijadikan alat ukur terkait penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat. Keempanya adalah konteks sosial, konteks politik, konteks dukungan infrastruktur, dan konteks pandemi.

Saat ini, parameter IKP (Indeks kerawanan pemilu) Pilwakot Solo adalah 46,24. Angka ini menunjukkan kerawanannya rendah. Kerawanan tertinggi Pilwakot Solo adalah dalam kategori pandemi COVID-19. Atas dasar itu, Bawaslu meminta semua petugas pengawas untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular virus corona. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Pasien COVID-19 di Wisma Atlet Masih Bertambah

#Pilkada 2020 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan