Bawaslu Janji Tidak Istimewakan Gibran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2020
Bawaslu Janji Tidak Istimewakan Gibran

Sosialisasi Pilkada (Foto: Ismail/Jawa Tengah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menegaskan tidak akan terpengaruh terhadap siapa pun yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020. Termasuk kemungkinan majunya putra sulung Presiden Jokowi, Bawaslu pastikan tidak ada istilah anak emas.

"Siapa pun yang maju sebagai cawali dan cawawali di Pilwakot Solo kami akan tetap pada posisi yang diamanatkan Undang Undang," ujar Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono, Sabtu (4/7).

Budi mengungkapkan, Bawaslu tidak terpengaruh siapa pun calon yang akan diusung partai politik maupun perseorangan. Ia tetap mengawasi sesuai tahapan dalam Pilwalkot Solo.

Baca Juga:
Update COVID-19 Indonesia: Pasien Bertambah di 28 Provinsi

"Kalau dia (Gibran) maju Pilwakot Solo sah-sah saja tidak melanggar. Kami tetap perlakukan sama dengan calon lain dan tidak ada istilah anak emas," katanya.

Ketua Bawaslu Solo
Ketua Bawaslu Solo, Jawa Tengah, Budi Wahyono, Sabtu (4/7). (Foto: Ismail/Jawa Tengah)

Ia menjelaskan, terdapat empat dimensi utama yang dijadikan alat ukur terkait penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat. Keempanya adalah konteks sosial, konteks politik, konteks dukungan infrastruktur, dan konteks pandemi.

Saat ini, parameter IKP (Indeks kerawanan pemilu) Pilwakot Solo adalah 46,24. Angka ini menunjukkan kerawanannya rendah. Kerawanan tertinggi Pilwakot Solo adalah dalam kategori pandemi COVID-19. Atas dasar itu, Bawaslu meminta semua petugas pengawas untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular virus corona. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Pasien COVID-19 di Wisma Atlet Masih Bertambah

#Pilkada 2020 #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan