Bawaslu Jadwalkan Pemanggilan terhadap Gibran


Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, terkait dugaan pelanggaran kampanye membagikan susu gratis di kegiatan car free day (CFD) pada Minggu (3/12) lalu.
"Tetap akan dijadwalkan (pemanggilan Gibran)," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Nelson Pangkey menuturkan, pemanggilan Gibran tersebut perlu dilakukan meskipun pihaknya juga memanggil para politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendampingi Gibran saat bagi-bagi susu di CFD Sudirman Thamrin.
Baca Juga:
Kasus Kampanye Gibran di CFD, Eko Patrio Cs Mangkir Panggilan Bawaslu
Meskipun demikian, ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Gibran dengan para caleg PAN yang mendampingi saat kegiatan bagi-bagi susu memiliki jadwal yang berbeda.
"Caleg (Eko Patrio, Pasha Ungu, Uya Kuya) tanggal 21 (Desember). (Kalau untuk) Gibran nanti diinformasikan (lebih lanjut)," jelas Nelson Pangkey.
Nelson menerangkan bahwa pihaknya sudah memanggil Caleg PAN baim Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha "Ungu" pada Senin (18/12) kemarin. Namun, mereka tidak hadir atau mangkir dari undangan pemanggilan.
"Ya kami akan jadwalkan lagi. Kemarin (caleg PAN) belum sempat datang," tuturnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah, Prabowo-Gibran Bubar
Diketahui, pada Minggu (3/12) beberapa pekan lalu, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengikuti kegiatan CFD di Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Di lokasi CFD, Gibran yang didampingi sang istri Selvi Ananda beserta caleg PAN terlihat membagikan susu gratis kepada sejumlah warga yang hadir.
Yang jadi soal, CFD dilarang dijadikan tempat sebagai agenda kampanye. Pelarangan kampanye di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (Asp)
Baca Juga:
Alfito Daennova dan Liviana Cherlisa Moderator Debat Muhaimin Vs Gibran Vs Mahfud
Bagikan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
