Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Ingatkan Panwaslu Luar Negeri Gunakan Data Akurat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Juni 2023
Bawaslu Ingatkan Panwaslu Luar Negeri Gunakan Data Akurat

Ilustrasi - Bawaslu. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyusunan daftar pemilih luar negeri saat Pemilu 2024 menjadi hal yang mesti diperhatikan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty meminta jajaran Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) sesuai prosedur dan menggunakan data yang akurat.

Menurutnya, perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Baca Juga:

16 Calon Anggota Bawaslu DKI Lolos Tes Tertulis dan Psikologi

"Sebab tanggal 20 dan 21 Juni 2023 menjadi momentum kami melakukan pengawasan dalam penyusunan DPTLN. Sehingga, semua mesti siap," katanya dalam diskusi daring yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/6).

Dalam diskusi yang dihadiri Panwaslu Luar Negeri di sejumlah negara ini, Lolly mengingatkan perlunya mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.

"Esensi pengawasan penyusunan DPTLN ini sesuai dengan prosedur, yaitu UU dan PKPU (Peraturan KPU)," sebutnya.

Dia menambahkan, hal yang juga penting dalam melakukan pengawasan penyusunan DPTLN, yakni menggunakan data yang akurat.

"Data yang akurat artinya ketika nama masuk dalam DPT-LN, maka kita bisa dipertanggungjawabkan sebagai data pemilih yang telah keluar (ditetapkan)," tuturnya.

Baca Juga:

Bawaslu Perkuat Pengelolaan Teknologi Informasi Cegah Kebocoran Data saat Pemilu 2014

Apabila ditemukan data yang belum sinkron, dia melanjutkan, maka perlu melakukan koordinasi dengan PPLN.

"Sehingga data pemilih ganda dapat dicoret. Koordinasi (juga) dengan KBRI dan KJRI," tegasnya.

Dia menambahkan, perlu mengetahui prosedur seperti memberikan data yang tidak dikenal sesuai Pasal 29 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Kalau sudah koordinasi masih ditemukan masalah perlu ditandai data yang tidak dikenal. Jangan lupa ditandai dan dikoordinasikan dengan cepat kepada Bawaslu RI (pusat)," terangnya.

Lolly berharap, pengawasan penyusunan DPTLN bisa berjalan maksimal.

"Kuncinya prosedurnya tepat, datanya akurat. Karena data yang akurat akan meminimalisir yang punya niatan curang atau melanggar," sebut dia. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Libatkan PPATK hingga OJK dalam Pengawasan Dana Kampanye

#Pemilu #Bawaslu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan