Bawaslu Ingatkan Panwaslu Luar Negeri Gunakan Data Akurat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Juni 2023
Bawaslu Ingatkan Panwaslu Luar Negeri Gunakan Data Akurat

Ilustrasi - Bawaslu. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyusunan daftar pemilih luar negeri saat Pemilu 2024 menjadi hal yang mesti diperhatikan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty meminta jajaran Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) sesuai prosedur dan menggunakan data yang akurat.

Menurutnya, perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Baca Juga:

16 Calon Anggota Bawaslu DKI Lolos Tes Tertulis dan Psikologi

"Sebab tanggal 20 dan 21 Juni 2023 menjadi momentum kami melakukan pengawasan dalam penyusunan DPTLN. Sehingga, semua mesti siap," katanya dalam diskusi daring yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/6).

Dalam diskusi yang dihadiri Panwaslu Luar Negeri di sejumlah negara ini, Lolly mengingatkan perlunya mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.

"Esensi pengawasan penyusunan DPTLN ini sesuai dengan prosedur, yaitu UU dan PKPU (Peraturan KPU)," sebutnya.

Dia menambahkan, hal yang juga penting dalam melakukan pengawasan penyusunan DPTLN, yakni menggunakan data yang akurat.

"Data yang akurat artinya ketika nama masuk dalam DPT-LN, maka kita bisa dipertanggungjawabkan sebagai data pemilih yang telah keluar (ditetapkan)," tuturnya.

Baca Juga:

Bawaslu Perkuat Pengelolaan Teknologi Informasi Cegah Kebocoran Data saat Pemilu 2014

Apabila ditemukan data yang belum sinkron, dia melanjutkan, maka perlu melakukan koordinasi dengan PPLN.

"Sehingga data pemilih ganda dapat dicoret. Koordinasi (juga) dengan KBRI dan KJRI," tegasnya.

Dia menambahkan, perlu mengetahui prosedur seperti memberikan data yang tidak dikenal sesuai Pasal 29 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Kalau sudah koordinasi masih ditemukan masalah perlu ditandai data yang tidak dikenal. Jangan lupa ditandai dan dikoordinasikan dengan cepat kepada Bawaslu RI (pusat)," terangnya.

Lolly berharap, pengawasan penyusunan DPTLN bisa berjalan maksimal.

"Kuncinya prosedurnya tepat, datanya akurat. Karena data yang akurat akan meminimalisir yang punya niatan curang atau melanggar," sebut dia. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Libatkan PPATK hingga OJK dalam Pengawasan Dana Kampanye

#Pemilu #Bawaslu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan