Bawaslu Daerah Diperintahkan Bikin Peta Kerawanan Pilkada


Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - 27 November 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di daerah untuk menyusun peta kerawanan pilkada sesuai kondisi terkini.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, fungsi dari pembuatan peta kerawanan Pilkada 2024 di daerah, akan menjadi pedoman pengawasan seluruh tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Peta itu berfungsi sebagai panduan menunjukkan arah supaya tidak tersesat. Peta terbaik bisa digunakan untuk mengetahui arah rawannya ke mana," kata Lolly di Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga:
Pemilu 2024 di Mata Bawaslu Paling Rumit dan Kompleks
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu meminta jajaran di daerah menggunakan data yang akurat untuk memetakan kerawanan Pilkada 2024.
"Data harus akurat. Pemetaan kerawanan ini juga harus aktual," urainya.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah disusun bisa dijadikan sebagai rujukan jajaran di daerah menyusun peta kerawanan Pilkada serentak 2024.
"IKP untuk Pemilu dan pemilihan sudah diluncurkan Desember 2022, konsekuensinya maka begitu memasuki pemilihan 2025 Bawaslu RI tidak lagi mengeluarkan IKP. IKP bahan setengah jadi yang harus diturunkan ke Provinsi, Kabupaten/Kota supaya menjadi bahan jadi," lanjutnya.
Baca juga:
Bawaslu Persilakan Paslon yang Dicoret KPU Ajukan Sengketa Pilkada
Lolly menegaskan, IKP yang dibuat Bawaslu RI menjadi sesuatu yang ditunggu semua pihak. Maka dari itu jajaran Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan aktor penting dalam menentukan jalannya Pilkada nanti.
"Pengawasan dalam konteks cegah tindak harus kuat. Pengawasan juga harus tepat sasaran," katanya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
