Bawaslu Bersiap Hadapi Kompleksitas Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 Juni 2021
Bawaslu Bersiap Hadapi Kompleksitas Pemilu 2024

Kota Suara Pilkada. (Foto: KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jajaran Bawaslu di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus bersiap menghadapi kompleksitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Segera persiapkan diri menghadapi tantangan Pemilu 2024 lebih kompleks dibanding sebelumnya. Kita pernah alami pemilu serentak Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan DPD. Pada 2024 semua ditambah pilkada bupati, wali kota dan guberur," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan di Palangka Raya, Rabu (2/6).

Baca Juga:

KPU Diminta Siapkan 2 Skenario Jadwal Pemilu 2024

Dia mengatakan, di antara bentuk kesiapan menghadapi kompleksitas Pemilu dan Pilkada 2024 dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di jajaran Bawaslu.

Selain itu, meningkatkan peran masyarakat agar semakin aktif dalam partisipasi pengawasan pemilu dan pilkada sehingga pemilu jujur dan adil, aman serta berkualitas semakin tercipta.

"Maka kegiatan ini bentuk dorongan untuk masyarakat meningkatkan partisipasi dalam pengawasan. Selain itu kami juga mendirikan sekolah kader pengawasan partisipatif," kata Abhan.

Ia mengatakan, dengan segala keterbatasan yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangat diperlukan dalam setiap tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Perhitungan suara Pilkada. (Foto:KPU)
Perhitungan suara Pilkada. (Foto:KPU)

Namun, berdasar pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan masih kurang dan harus terus dipacu.

"Salah satu indikatornya dalam tahapan pemilu dan pilkada lebih banyak temuan Bawaslu langsung dari pada laporan masyarakat terkait pelanggaran di setiap tahapannya," kata Abhan.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menerangkan, Pemilu dan Pilkada ada hal yang tak cukup didekati dengan legalitas formal tetapi didekati dengan partisipasi masyarakat dan kultural.

"Pendekatan itu seperti untuk mengantisipasi penyebaran berita bohong, kampanye hitam dan kampanye yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)," kata Satriadi dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

KPU Usulkan Pemilu 2024 di 21 Februari

#KPU #Bawaslu #UU Pilkada #Pemilu #Bawaslu RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan