Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Bersiap Hadapi Kompleksitas Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 Juni 2021
Bawaslu Bersiap Hadapi Kompleksitas Pemilu 2024

Kota Suara Pilkada. (Foto: KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jajaran Bawaslu di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus bersiap menghadapi kompleksitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Segera persiapkan diri menghadapi tantangan Pemilu 2024 lebih kompleks dibanding sebelumnya. Kita pernah alami pemilu serentak Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan DPD. Pada 2024 semua ditambah pilkada bupati, wali kota dan guberur," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan di Palangka Raya, Rabu (2/6).

Baca Juga:

KPU Diminta Siapkan 2 Skenario Jadwal Pemilu 2024

Dia mengatakan, di antara bentuk kesiapan menghadapi kompleksitas Pemilu dan Pilkada 2024 dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di jajaran Bawaslu.

Selain itu, meningkatkan peran masyarakat agar semakin aktif dalam partisipasi pengawasan pemilu dan pilkada sehingga pemilu jujur dan adil, aman serta berkualitas semakin tercipta.

"Maka kegiatan ini bentuk dorongan untuk masyarakat meningkatkan partisipasi dalam pengawasan. Selain itu kami juga mendirikan sekolah kader pengawasan partisipatif," kata Abhan.

Ia mengatakan, dengan segala keterbatasan yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangat diperlukan dalam setiap tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Perhitungan suara Pilkada. (Foto:KPU)
Perhitungan suara Pilkada. (Foto:KPU)

Namun, berdasar pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan masih kurang dan harus terus dipacu.

"Salah satu indikatornya dalam tahapan pemilu dan pilkada lebih banyak temuan Bawaslu langsung dari pada laporan masyarakat terkait pelanggaran di setiap tahapannya," kata Abhan.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menerangkan, Pemilu dan Pilkada ada hal yang tak cukup didekati dengan legalitas formal tetapi didekati dengan partisipasi masyarakat dan kultural.

"Pendekatan itu seperti untuk mengantisipasi penyebaran berita bohong, kampanye hitam dan kampanye yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)," kata Satriadi dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

KPU Usulkan Pemilu 2024 di 21 Februari

#KPU #Bawaslu #UU Pilkada #Pemilu #Bawaslu RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Bagikan