Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran Jika Pilkada Digelar di Pageblum COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Juni 2020
Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran Jika Pilkada Digelar di Pageblum COVID-19

Pilkada Serentak 2020 (FOTO ANTARA/HO/Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Bawaslu Abhan membeberkan potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi saat Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemik COVID-19.

Dia menjelaskan, ada delapan potensi pelanggaran yang kemungkinan meningkat saat pelaksanaan pilkada yang berbarengan dengan penanganan musibah COVID-19.

Baca Juga

Fraksi Golkar DKI tak Setuju PSBB Diperpanjang, Apa Saja Alasannya?

Potensi pertama, kata Abhan, persoalan daftar pemilih yang kemungkinan tidak akurat jika dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Menurutnya, pengecekan daftar pemilih semestinya dilakukan secara langsung atau 'door to door' agar lebih akurat. Hanya saja karena melihat kondisi saat ini maka tidak menutup kemungkinan KPU bakal melakukan pendataan secara daring.

"Daftar pemilih memiliki potensi tidak akurat atau kurang akurat (jika dilakukan secara daring). Namun, jika daring tidak dapat dilakukan tetap dilakukan secara manual," jelas Abhan di Jakarta, Kamis (4/6)

Logo Bawaslu

Potensi pelanggaran kedua, yaitu soal logistik pemilih. Pria kelahiran Pekalongan itu mempertanyakan kesiapan perusahaan penyedia logistik pemilihan sebab waktu pemilihan sudah dekat.

"Penyediaan logistik pemilih ini waktunya mepet. Seandainya anggaran sudah siap, tetapi apakah perusahaan percetakan sudah siap? Bahan bakunya sudah siap atau tenaga kerjanya sudah siap? Terlebih jika wilayah itu masih melakukan PSBB," sebutnya.

Potensi pelanggaran ketiga, lanjutnya, terkait regulasi, prosedur dan tata cara pemilihan, khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga

Anak Buah Surya Paloh Sebut Teror Terhadap Akademisi dan Jurnalis Bentuk Perlawanan Demokrasi

Kemudian, pelanggaran keempat, soal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang kurang maksimal. Terutama dalam verifikasi dukungan calon perseorangan, apakah cukup melalui daring atau tidak.

Abhan mengungkapkan, ada persoalan jika nanti KPU menyatakan tidak memenuhi syarat, sementara calon perseorangan tersebut melihat syaratnya terpenuhi, maka memiliki potensi mengajukan sengketa ke Bawaslu.

"Verifikasi administrasi sudah berjalan, tetapi verifikasi faktual dukungan calon perseorangan harus dilihat secara detail apakah ini dukungan dan tanda tangan yang diberikan asli atau tidak dan syaratnya sudah terpenuhi atau belum," ujarnya.

Kemudian, potensi kelima, yaitu merebaknya politik uang terlebih kondisi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik.

"Potensi merebaknya politik uang tidak bisa kita pungkiri di saat kondisi ekonomi yang terpuruk akibat COVID-19, pelanggaran vote buying atau politik uang berpotensi besar terjadi," kata Abhan.

Keenam, persoalan kesehatan dan keamanan baik bagi penyelenggara, masyarakat dan seluruh pihak lainnya. Potensi ketujuh, soal sarana prasarana kampanye.

"Apakah nanti kampanye yang direncakanan KPU semuanya akan menggunakan semuanya sistem daring dan apakah bisa diterima oleh seluruh peserta pemilihan ini jadi catatan juga," ujarnya.

Dia menilai jika kampanye dilakukan melalui daring akan menguntungkan petahana, sementara bagi pendatang baru akan kesulitan karena belum terlalu dikenal.

"Jika melihat secara objektif kalau kampanye menggunakan daring petahana itu yang yang lebih diuntungkan karena mereka sudah dikenal. Sementara, kandidat baru atau pendatang baru yang belum dikenal masih harus melakukan sosialisasi konvensional," katanya.

Baca Juga

Status PSBB Jakarta Belum Jelas, Polisi Gamang Terapkan Ganjil Genap

Potensi pelanggaran kedelapan, yakni penyalahgunaan kekuasaan dari petahana. "Kami sudah menemukan beberapa petahana yang menyalahgunakan bantuan penanggulangan COVID-19 untuk kepentingan politik pribadi," sebutnya.

"Sudah tahu itu dana APBN masih dikasih cap gambar mereka, sudah tahu itu anggaran bantuan pemerintah daerah masih di tempel foto mereka (kepala daerah)," sesalnya. (Knu)

#Bawaslu #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Bagikan