Status PSBB Jakarta Belum Jelas, Polisi Gamang Terapkan Ganjil Genap


Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan ganjil genap. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum kembali memberlakukan sistem ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. Hingga kini, Anies belum memberi kepastian apakah PSBB bakal diteruskan atau tidak.
Baca Juga
Bakal New Normal, KAJ Terapkan "Aturan Main" Baru di Setiap Peribadatan Gereja
"PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6).
Sambodo menyatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap di Jakarta akan mengikuti kebijakan PSBB. Jika PSBB diperpanjang, maka sistem ganjil genap kembali ditiadakan.

Sebaliknya, jika Pemprov DKI mengakhir kebijakan PSBB, maka kepolisian segera menggelar rapat dengan pihak terkait untuk menetapkan waktu sistem ganjil genap mulai diberlakukan.
"Jika PSBB diperpanjang maka otomatis peniadaan gage kita perpanjang tetapi kalau nanti kebijakan tidak diperpanjang, maka kita akan mengadakan rapat dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan, apakah tanggal 5 atau tanggal 6 ganjil genap itu akan diberlakukan kembali," ujarnya.
Dia juga memastikan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
"Tentunya jika diberlakukan kembali kita akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui ganjil genap kembali diberlakukan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan peniadaan sementara sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap, berkaitan dengan pandemi virus Corona di Ibu Kota Jakarta.
Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/3) hingga Minggu (29/3) lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (5/4). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/4).
Baca Juga
Anies Diminta Buka Tempat Panti Pijat Paling Terakhir, Ini Alasannya
Lantaran pandemi COVID-19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil-genap pun dilanjutkan hingga 4 Juni mendatang.
Pembatasan kendaraan ganjil-genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan -arus lalu lintas lancar-, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
