Status PSBB Jakarta Belum Jelas, Polisi Gamang Terapkan Ganjil Genap

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Juni 2020
Status PSBB Jakarta Belum Jelas, Polisi Gamang Terapkan Ganjil Genap

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan ganjil genap. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum kembali memberlakukan sistem ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. Hingga kini, Anies belum memberi kepastian apakah PSBB bakal diteruskan atau tidak.

Baca Juga

Bakal New Normal, KAJ Terapkan "Aturan Main" Baru di Setiap Peribadatan Gereja

"PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6).

Sambodo menyatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap di Jakarta akan mengikuti kebijakan PSBB. Jika PSBB diperpanjang, maka sistem ganjil genap kembali ditiadakan.

Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
Kawasan ganjil genap di Jakarta (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

Sebaliknya, jika Pemprov DKI mengakhir kebijakan PSBB, maka kepolisian segera menggelar rapat dengan pihak terkait untuk menetapkan waktu sistem ganjil genap mulai diberlakukan.

"Jika PSBB diperpanjang maka otomatis peniadaan gage kita perpanjang tetapi kalau nanti kebijakan tidak diperpanjang, maka kita akan mengadakan rapat dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan, apakah tanggal 5 atau tanggal 6 ganjil genap itu akan diberlakukan kembali," ujarnya.

Dia juga memastikan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.

"Tentunya jika diberlakukan kembali kita akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui ganjil genap kembali diberlakukan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan peniadaan sementara sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap, berkaitan dengan pandemi virus Corona di Ibu Kota Jakarta.

Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/3) hingga Minggu (29/3) lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (5/4). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/4).

Baca Juga

Anies Diminta Buka Tempat Panti Pijat Paling Terakhir, Ini Alasannya

Lantaran pandemi COVID-19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil-genap pun dilanjutkan hingga 4 Juni mendatang.

Pembatasan kendaraan ganjil-genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan -arus lalu lintas lancar-, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. (Knu)

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan