Bawaslu Akui Sanksi Pelanggar Prokes di Pilkada Terlalu Ringan


Simulasi Pilkada. (MP/Teresa Ika).
MerahPutih.com - Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) jadi sorotan saat gelaran Pilkada Serentak 2020 yang tinggal hitungan hari. Pelanggaran terhadap prokes dikhawatirkan menambah klaster Pilkada.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVJD-19.
Baca Juga:
KPK: Kekayaan Cakada Petahana Naik Rp2-4 Miliar
Sanksi ini, terdapat dalam Pasal 88 C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bunyi pasal tersebut Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.
"Sebenarnya sanksi-sanksi ini terlalu ringan untuk pelanggara prokes," ungkap Dewi dalam keterangannya, Sabtu (5/12).
Ia menegaskan, pelanggar prokes dijerat pidana umum. Tetapi, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada polisi melalui pokja.
Pemungutan suara atau pencoblosan di Pilkada 2020 akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020. Sebelum pencoblosan dilakukan, sebagaimana dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.
KPU menetapkan jadwal kampanye Pilkada Serentak 2020 adalah pada 26 September-5 Desember 2020. Dengan demikian, jadwal masa tenang Pilkada 2020 selama tiga hari, yakni 6-8 Desember 2020.

Pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebab melibatkan 270 pemilihan yang diikuti oleh 741 pasangan calon kepala daerah. Tercatat, pilkada serentak tahun ini terdiri atas 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot.
Pilkada 2020 pun bakal melibatkan lebih dari 100,3 juta warga yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jutaan pemilih tersebut dijadwalkan menggunakan hak pilihnya di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 309 kabupaten/kota.
Selain jumlah pemilih yang besar, Pilkada 2020 melibatkan pula petugas pelaksana pemilihan dan pengawas tidak sedikit. Ada sekitar 2,6 juta petugas di lokasi pencoblosan yang dikerahkan. Angka itu belum para pengawas dan saksi yang memantau jalannya pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. (Knu)
Baca Juga:
Pemburu COVID-19 Bakal Langsung Bubarkan dan Lakukan Tes di Tempat Kerumunan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
