Pemburu COVID-19 Bakal Langsung Bubarkan dan Lakukan Tes di Tempat Kerumunan


Tim Pemburu COVID-19 Polda Metro Jaya. (Foto: Kanugrahan)
MerahPutih.com - Penyebaran COVID-19 terus bertambah di DKI Jakarta. Bahkan, lonjakannya di atas seribu per harinya.
Polres Metro Jakarta Pusat membentuk Tim Pemburu COVID-19. Mereka terdiri dari Polri, TNI dan Pemerintah kota untuk menekan penyebaran virus di ibu kota.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, tim ini bertugas mencari titik-titik terjadi penyebaran virus yang tinggi.
Baca Juga:
Duh! Tingkat Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker Tak Sampai 60 Persen
"Kami jemput bola dan lebih aktif. Karena di Jakarta penyebaran COVID-19 masih di atas seribu," kata Heru kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (4/12).
Heru memaparkan, tim sebanyak 60 orang yang mayoritas terdiri dari Bidokkes Polri dan Dinas Kesehatan, menerima data dari Kelurahan dan Kecamatan terkait warga yang terjangkit COVID-19.
"Kami ada tiga shif kerja selama 24 jam. Pos dan mobile kami lakukan termasuk membubarkan titik keramaian bahkan langsung melakukan tes," jelas Heru.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Tim Hunter pemburu COVID-19 ini memiliki tugas 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment serta penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tim yang menggunakan Alat Pelindung Diri akan melakukan rapid test dan tes swab sampai penyemprotan disinfektan serta melakukan pembubaran kerumunan massa di setiap titik yang ada.
“Tidak boleh lagi ada pelanggaran,” jelas Fadil Imran.
Ia memastikan, tim tak segan-segan, dengan pakaian lengkap APD akan langsung membawa orang positif ke rumah sakit ke RS Wisma Atlet. Harus segera ditangani.
"Enggak main-main lagi,” kata Fadil Imran.
Menurut Fadil Imran, setiap orang yang terpapar COVID-19 jelas berbahaya, karena bisa menularkan kepada orang lain atau keluarganya sendiri. Inilah yang akan segara dicegah oleh Tim Pemburu COVID-19.
"Enggak ada banyak bicara, langsung bawa ke Wisma Atlet," tegas Mantan Kapolda Jatim ini.(Knu)
Baca Juga:
Penambahan Kasus Baru COVID-19 DKI Capai 1.032 Jiwa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
