KPK: Kekayaan Cakada Petahana Naik Rp2-4 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 Desember 2020
KPK: Kekayaan Cakada Petahana Naik Rp2-4 Miliar

Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan harta kekayaan calon kepala daerah (cakada) petahana pada Pilkada 2020 mngalami kenaikan senilai Rp2 miliar hingga Rp4miliar selama menjabat pada periode pertama.

Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis 299 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cakada petahana di Pilkada 2020. Analisis dilakukan dengan membandingkan kekayaan yang dilaporkan saat mencalonkan diri pada periode pertama dengan pelaporan LHKPN terkini.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, peningkatan harta kekayaan tersebut berkorelasi positif dengan besaran nilai APBD pada periode menjabat.

Baca Juga:

KPK Beberkan 10 Cakada Terkaya dan Termiskin di Pilkada 2020

"Sehingga dapat diartikan bahwa kenaikan harta cakada petahana di suatu periode sejalan dengan besarnya nilai APBD daerahnya pada periode yang sama," ujar Pahala dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (4/12).

Sebanyak 62 persen cakada petahana yang dianalisis bahkan tercatat mengalami kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Dua cakada di antaranya meningkat hingga Rp100 miliar, sementara yang hartanya bertambah Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 27 cakada, bertambah Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sebanyak 156 cakada, dan bertambah Rp1 juta hingga Rp1 miliar sebanyak 63 cakada.

"Namun demikian, terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut," kata Pahala.

Menurut Pahala, kenaikan dan penurunan harta kekayaan cakada petahana idealnya dipengaruhi adanya peningkatan atau penyusutan nilai aset, perolehan dan pelepasan harta, ataupun hibah serta peningkatan atau penurunan harta kekayaan secara tidak wajar.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Suap Izin Ekspor Benur dari Rumah Dinas Istri Menteri Edhy

Namun, peningkatan dan penurunan bisa terjadi secara tidak wajar yang disebabkan adanya pendapatan atau pun pengeluaran harta yang tidak dilaporkan melalui LHKPN. Atau adanya pelaporan nilai harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak sesuai.

"Tidak menutup kemungkinan, harta kekayaan yang dilaporkan cakada petahana berada pada kondisi tersebut," kata Pahala.

Pahala mengingatkan, apabila kondisi tersebut terjadi maka bisa mengindikasikan adanya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Panggil Stafsus Menteri KP Hingga Mahasiswa Terkait Kasus Edhy Prabowo

#KPK #LHKPN #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan