KPK: Kekayaan Cakada Petahana Naik Rp2-4 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 Desember 2020
KPK: Kekayaan Cakada Petahana Naik Rp2-4 Miliar

Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan harta kekayaan calon kepala daerah (cakada) petahana pada Pilkada 2020 mngalami kenaikan senilai Rp2 miliar hingga Rp4miliar selama menjabat pada periode pertama.

Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis 299 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cakada petahana di Pilkada 2020. Analisis dilakukan dengan membandingkan kekayaan yang dilaporkan saat mencalonkan diri pada periode pertama dengan pelaporan LHKPN terkini.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, peningkatan harta kekayaan tersebut berkorelasi positif dengan besaran nilai APBD pada periode menjabat.

Baca Juga:

KPK Beberkan 10 Cakada Terkaya dan Termiskin di Pilkada 2020

"Sehingga dapat diartikan bahwa kenaikan harta cakada petahana di suatu periode sejalan dengan besarnya nilai APBD daerahnya pada periode yang sama," ujar Pahala dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (4/12).

Sebanyak 62 persen cakada petahana yang dianalisis bahkan tercatat mengalami kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Dua cakada di antaranya meningkat hingga Rp100 miliar, sementara yang hartanya bertambah Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 27 cakada, bertambah Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sebanyak 156 cakada, dan bertambah Rp1 juta hingga Rp1 miliar sebanyak 63 cakada.

"Namun demikian, terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut," kata Pahala.

Menurut Pahala, kenaikan dan penurunan harta kekayaan cakada petahana idealnya dipengaruhi adanya peningkatan atau penyusutan nilai aset, perolehan dan pelepasan harta, ataupun hibah serta peningkatan atau penurunan harta kekayaan secara tidak wajar.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Suap Izin Ekspor Benur dari Rumah Dinas Istri Menteri Edhy

Namun, peningkatan dan penurunan bisa terjadi secara tidak wajar yang disebabkan adanya pendapatan atau pun pengeluaran harta yang tidak dilaporkan melalui LHKPN. Atau adanya pelaporan nilai harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak sesuai.

"Tidak menutup kemungkinan, harta kekayaan yang dilaporkan cakada petahana berada pada kondisi tersebut," kata Pahala.

Pahala mengingatkan, apabila kondisi tersebut terjadi maka bisa mengindikasikan adanya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Panggil Stafsus Menteri KP Hingga Mahasiswa Terkait Kasus Edhy Prabowo

#KPK #LHKPN #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bagikan