Headline

Baru Dua Pati Polri Kandidat Capim KPK yang Lapor LHKPN

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Juli 2019
Baru Dua Pati Polri Kandidat Capim KPK yang Lapor LHKPN

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dari sembilan perwira tinggi (Pati) Polri yang disebut-sebut akan maju sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah, baru dua orang yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik untuk Tahun 2018.

"Terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat menyampaikan LHKPN secara periodik untuk Tahun 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Dua Pati Polri yang telah melaporkan LHKPN itu yakni, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar serta Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Irjen Pol Dharma Pongrekun. Namun, Antam dan Dharma baru melaporkan pada Mei dan Juli 2019.

BACA JUGA: 9 Capim KPK dari Polri Belum Ada yang Daftar

Berdasarkan data KPK, Antam Novambar tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 6.647.673.793. Sedangkan, Dharma memiliki total harta kekayaan senilai Rp 9.775.876.500.

Sementara tujuh orang lainnya yang disebut-sebut menjadi kandidat calon pimpinan KPK belum melaporkan LHKPN periodik 2018. Mereka yakni, Widyaiswara Utama Sespim Polr; Irjen Pol Coki Manurung, Analisis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Polri; Irjen Pol Abdul Gofur, Penugasan pada Kemenakertrans; Brigjen Pol Muhammad Iwandi Hari.

Kemudian Widyaiswara Lemdiklat Polri; Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri; Brigjen Pol Juansih, Karosunluhkum Divkum Polri; Brigjen Pol Agung Makbul dan Wakapolda Kalimantan Barat; Brigjen Pol Sri Handayani.

Febri mengatakan, pihaknya mempercayai komitmen Kapolri dan jajarannya dalam upaya pencegahan korupsi termasuk penyampaian LHKPN. Apalagi, kata dia, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri.

"Kami pandang ini adalah salah satu bentuk komitmen kelembagaan dari aspek regulasi. Salah satu ruang lingkup pengaturannya adalah kewajiban menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya," ujar Febri.

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BACA JUGA: 9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK

Peraturan Kapolri tersebut, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur di Pasal 5 peraturan tersebut.

"Angka penyampaian LHKPN Polri untuk pelaporan Tahun 2018 adalah 69,01 persen, yaitu dari 16.245 wajib lapor LHKPN, lebih dari 11 ribu orang telah melaporkan kekayaannya secara periodik untuk Tahun 2018," pungkas Febri. (Pon)

#Capim KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas
Julius memandang lima orang pimpinan dan dewan pengawas KPK yang ditetapkan DPR malah punya rekam jejak buruk
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 November 2024
PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas
Indonesia
Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT
Mantan Jaksa Johanis Tanak kembali terpilih menjadi pimpinan KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024
Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT
Indonesia
Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih
Meski menjadi petinggi di BPK, Agus ternyata memiliki karier panjang di dunia akademisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024
Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih
Berita Foto
Komisi III DPR Pilih Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Anggota Komisi III DPR Arzetti Bilbina membaca surat suara saat pemilihan Pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Didik Setiawan - Kamis, 21 November 2024
Komisi III DPR Pilih Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Indonesia
Sepak Terjang Reserse Bintang 3 Calon Ketua KPK Baru Komjen Setyo Budiyanto
Komjen Setyo Budiyanto terpilih menjadi calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru periode 2024-2029 berdasarkan hasil voting di Komisi III DPR, Kamis (21/11).
Wisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024
Sepak Terjang Reserse Bintang 3 Calon Ketua KPK Baru Komjen Setyo Budiyanto
Indonesia
DPR Tetapkan 5 Capim KPK, Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua
Komjen Setyo Budiyanto yang terakhir menjabat sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian Pertanian (Kementan) terpilih dengan suara terbanyak menjadi calon Ketua KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024
DPR Tetapkan 5 Capim KPK, Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua
Indonesia
Benny Mamoto Usulkan OTT Diatur dalam UU Khusus Agar Tak Bermasalah
OTT biasanya diawali dengan penyadapan dan menunggu hingga transaksi selesai dilakukan. Setelah uang diserahkan, barulah penangkapan dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2024
Benny Mamoto Usulkan OTT Diatur dalam UU Khusus Agar Tak Bermasalah
Bagikan