Baru Dilantik Kemarin, Menteri Jokowi-Ma'ruf Amin Sudah Dapat Imbauan dari KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 24 Oktober 2019
Baru Dilantik Kemarin, Menteri Jokowi-Ma'ruf Amin Sudah Dapat Imbauan dari KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan pejabat setingkat menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).

Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu wujud menjalankan tujuh perintah Jokowi usai melantik para anggota Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10).

Baca Juga

PPP Sebut Komposisi Menteri Jokowi Penuh Kejutan

Poin pertama dari tujuh perintah itu, yakni Jokowi memerintahkan para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk tidak melakukan korupsi dan menciptakan sistem yang menutup celah korupsi.

"KPK menyambut baik tujuh perintah Presiden pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang telah diumumkan Rabu (23/10) kemarin," ujar dia.

Febri menjelaskan ketentuan pelaporan harta kekayaan para menteri ini. Untuk menteri yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga 31 Maret 2020 atau Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan Tahun 2019.

"Menteri yang bukan berasal dari unsur penyelenggara atau baru menjabat, pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat," kata dia.

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama para menterinya (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Tak hanya kepada jajaran Kabinet Indonesia Maju, imbauan melaporkan harta kekayaan juga disampaikan KPK kepada para mantan Menteri Kabinet Kerja yang tidak lagi menjadi menteri atau penyelenggara negara. Menurut Febri, para mantan menteri ini diwajibkan melaporkan hartanya paling lambat tiga bulan setelah selesai menjabat.

"Kesadaran pucuk Pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya. Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id," jelas Febri.

Febri mengatakan saat ini setiap kementerian telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK. Dengan keberadaan unit tersebut diharapkan dapat membantu para menteri dan mantan menteri untuk melaporkan hartanya. Bahkan, jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK.

"Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga

Kata PSI Soal Susunan Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin

Febri mengingatkan kewajiban penyelenggara negara melaporkan hartanya memiliki sejumlah dasar hukum. Beberapa dasar hukum itu di antaranya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Noor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dasar hukum lainnya, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. "Serta peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga," ungkapnya.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi Penyelenggara Negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain.

KPK menyarankan para menteri yang baru menjabat ini untuk menolak sejak awal segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan. "Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misal karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," bebernya.

Febri menjelaskan, KPK juga telah menjalin komunikasi dan kerjasama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan korupsi, mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP.

"Sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diperintahkan oleh Presiden pada sejumlah Kementerian/Lembaga," ujar Febri.

Baca Juga:

Mengenal Dokter Terawan, Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju

KPK berharap berbagai upaya ini terus dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan kroupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial.

"KPK mengajak semua pihak untuk membangun pemahaman, bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan kita semua, khususnya kepentingan rakyat Indonesia sebagai korban korupsi," katanya. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan