Bareskrim Usut Kasus Laporan Dugaan Penyalahgunaan Lahan oleh Rizieq Cs
Rizieq saat datang ke gelar perkara dugaan kasus penistaan agama Ahok di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11). (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Bogor, Jawa Barat.
PTPN VIII melaporkan total 250 orang, termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah, Rizieq Shihab.
“Tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Baca Juga:
Penguasaan Lahan di Megamendung, Rizieq Shihab dan Seorang Pastor Dipolisikan
Setelah menerima laporan, menurut Rusdi, aparat kepolisian juga berkewajiban menentukan langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Rusdi menyebut, laporan apapun pastinya akan ditangani oleh penyidik sesuai aturan. Mulai dari penerimaan aduan, langkah lanjutan, hingga menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Belum (ada panggilan), masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," kata Rusdi.
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/11).
Ikbar mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar kepada wartawan.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Ikbar mengatakan, PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Baca Juga:
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya