Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Desember 2020
Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Font Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang diduga melanggar UU kekarantinaan kesehatan.

"Benar (Rizieq) sudah jadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian ketika dihubungi wartawan, Rabu (23/12).

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat

Dalam kasus ini baru Rizieq yang menjadi tersangka. Ia sebagai penyelenggara sekaligus penanggungjawab acara.

Alasan lainnya karena kerumunan yang menyebabkan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dicopot itu tidak ada panitia penyelenggaranya.

Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Artinya ini adalah jerat pidana kedua bagi Rizieq yang sebelumnya sudah menjadi tersangka. Saat ini, ia ditahan di Polda Metro Jaya dengan delik penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bogor Ade Yasin, dan berbagai pejabat kewilayahan sudah diperiksa kepolisian.

Kasus Megamendung ini, selain membuat Kapolda Jabar dicopot, juga Kapolres Bogor juga mengalami hal serupa dan ditarik ke Polda Jawa Barat. (Knu)

Baca Juga:

Pungli Oknum Anggota Polisi di Kasus Narkoba Naik 43 Persen

#Protokol Kesehatan #Rizieq Shihab #Kabareskrim Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Kapolri mempercayakan jabatan Kepala Bareskrim kepada Komjen Syahardiantono.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Komisi III DPR mendukung Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan pidana izin tambang di Raja Ampat.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Dunia
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Bareskrim telah menyurati fungsi di Polri yang membidangi berkas laporan guna mendapatkan data tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Indonesia
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Tindak pidana ini berupa menyuntikkan gas LPG subsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Maret 2025
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Indonesia
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Bareskrim Polri melakukan pengecekan harga bahan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada minyak goreng yang dijual seharga Rp 210.000.
Soffi Amira - Selasa, 04 Maret 2025
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Indonesia
Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Dari 80 perkara kasus Narkoba, Polri telah menetapkan 136 tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 November 2024
Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya
Asset tracing masih dilakukan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Februari 2024
Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya
Bagikan