Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan Gas, Pelaku Raup Keuntungan Rp 10 M Setelah Pindahkan Isi LPG 3 Kg
Pengungkapan Kadus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi/ Kanu Mp
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas. Gas LPG 3 kg dijelaskan dioplos ke gas non-subsidi 12 kg.
Kasus ini diungkap dari tiga lokasi, yakni Setu ,Kabupaten Bekasi; Cileungsi, Bogor; dan Tegal, Jawa Tengah. Dari kasus ini penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni inisial RJ, K, F, MK dan MT.
"Total barang bukti yang sudah kami sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di kantornya , Kamis (13/3).
Nunung menyebut para pelaku membeli sebanyak-banyaknya gas subsidi 3 kg di pengecer di sekitar lokasi.
"Pelaku melakukan pembelian tabung gas 3 kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sektar lokasi penyuntikan," katanya.
Baca juga:
PT Pertamina Berkomitmen Jaga Pasokan dan Harga Gas Elpiji 3 Kg Tetap Terkendali
Karena ulah pelaku inilah gas LPG 3 kg langka di pasaran lantaran diborong dalam jumlah banyak. Kemudian, setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
“Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es,” jelas Nunung.
Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga Rp 190 ribu serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang,” ucap Nunung.
Dari cara curang tersebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 10 miliar. Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana dimaksud masih dihitung.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Polri Andalkan Anjing Pelacak untuk Cari Korban Hilang Bencana Alam di Sumut, Sebut Punya Insting dan Deteksi Sangat Akurat
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol