Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan Gas, Pelaku Raup Keuntungan Rp 10 M Setelah Pindahkan Isi LPG 3 Kg


Pengungkapan Kadus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi/ Kanu Mp
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas. Gas LPG 3 kg dijelaskan dioplos ke gas non-subsidi 12 kg.
Kasus ini diungkap dari tiga lokasi, yakni Setu ,Kabupaten Bekasi; Cileungsi, Bogor; dan Tegal, Jawa Tengah. Dari kasus ini penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni inisial RJ, K, F, MK dan MT.
"Total barang bukti yang sudah kami sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di kantornya , Kamis (13/3).
Nunung menyebut para pelaku membeli sebanyak-banyaknya gas subsidi 3 kg di pengecer di sekitar lokasi.
"Pelaku melakukan pembelian tabung gas 3 kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sektar lokasi penyuntikan," katanya.
Baca juga:
PT Pertamina Berkomitmen Jaga Pasokan dan Harga Gas Elpiji 3 Kg Tetap Terkendali
Karena ulah pelaku inilah gas LPG 3 kg langka di pasaran lantaran diborong dalam jumlah banyak. Kemudian, setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
“Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es,” jelas Nunung.
Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga Rp 190 ribu serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang,” ucap Nunung.
Dari cara curang tersebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 10 miliar. Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana dimaksud masih dihitung.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung Gas Subsidi 3 Kilogram, Antisipasi Lonjakan Saat Libur Maulid Nabi di Jateng

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
