Bareskrim Tahan Eks Dirut PT JIP Terkait Kasus Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 10 Desember 2022
Bareskrim Tahan Eks Dirut PT JIP Terkait Kasus Korupsi

Mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan dalam kasus dugaan korupsi, Jumat (9/12). ANTARA/HO-Dittipikor Bareskrim Pol

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap mantan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, keduanya merupakan tersangka erkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.

Baca Juga

Wapres Sebut Korupsi Musibah Global

"Tersangka Ario Pramudhi kami lakukan penahanan mulai hari ini tanggal 9 Desember 2022, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/12).

Tersangka Ario Pramadhi ditersangkakan dengan Pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sedangkan Christman Desanto ditersangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cahyono menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi terjadi pada tahun 2015-2016. Pada saat itu, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta dan menerima order dari PT Triview Geospatian Mandiri (TGM), PT Miratel, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM).

Cahyono melanjutkan, dari PT TGM pembangunan sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatera, dari Miratel sebanyak 400 menara untuk wilayah Jawa dan Sulawesi, dari PT M2S sebanyak 36 menara di Jawa dan Sumatera, sedangkan dari PT TSM sebanyak 1140 menara untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Indonesia Timur.

Adapun modal pekerjaan bangunan menara telekomunikasi, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada Jakpro melalui tersangka Ario sebesar Rp 150 miliar pada 2015 dan Rp50 miliar pada 2016. Dana tersebut cair dengan skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015 dan 2016.

Cahyono menegaskan bahwa PMD tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya). Selain itu, fakta lain yang ditemukan penyidik bahwa pembangunan dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif.

Rekayasa dan pekerjaan fiktif ini didesain oleh tersangka Christman Desanto. Dalam rangka menutupi kejahatannya tersangka membuat beberapa perusahaan sebagai subkontraktor dan menampung uang sebagai pembayaran untuk pekerjaan fiktif.

"Akibat dari korupsi tersebut, negara dirugikan hingga Rp240 miliar lebih," kata mantan penyidik KPK itu.

Baca Juga

KPK Tahan Eks Wapres PT Wasco Terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis

Modus serupa juga dilakukan tersangka Christman Desanto untuk pengadaan GPON. Tersangka membuat PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Ketiga perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT JIP untuk pengadaan GPON.

"PT JIP melakukan pinjaman modal dana ke PT Jakpro sebesar Rp 234 miliar. Untuk pengadaan GPON sebanyak 40 'site' di gedung wilayah Jakarta pada 2017 dan tahun 2018 pengadaan 47 'site'," ujarnya.

Namun dari fakta yang didapat penyidik di lapangan dari 40 'site' GPON yang terpasang hanya 1 unit yang berfungsi, sedangkan sisanya terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi. Sementara dari 47 'site' yang terpasang, 32 'site' tidak terpasang dengan lengkap dan sisanya tidak terpasang.

"Dari pengadaan GPON ini negara dirugikan hingga Rp 71,5 miliar," tutur Cahyono.

Alumni Akpol 1990 ini menambahkan selain melakukan penyidikan tindak pidana pokok, penyidik mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil pengusutan, Bareskrim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 151 miliar sampai saat ini dari kedua perkara tersebut.

Cahyono mengatakan untuk perkara pembangunan menara telekomunikasi, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp 64 miliar dari tersangka Christman Desanto, sedangkan untuk perkara korupsi pengadaan GPON, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 87,7 miliar.

Dari hasil kejahatan tersebut dinikmati oleh tersangka Christman Desanto untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti rumah, bangunan, tanah, dan uang.

"Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," pungkas Cahyono. (*)

Baca Juga

Jokowi Sebut Korupsi Pangkal Masalah Pembangunan

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan