Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bareskrim Polri Panggil Istri Dirut Taspen Minta Klarifikasi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 April 2021
Bareskrim Polri Panggil Istri Dirut Taspen Minta Klarifikasi

Rina Kosasih, istri Dirut Taspen, didampingi kuasa hukum dari LBH Healing Movement usai penuhi panggilan penyidik Siber Bareskrim Polri terkait kasus video viral, Senin (12/4). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri memanggil istri Direktur Utama PT Taspen, Rina Kosasih untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasinya sebagai saksi terkait dengan laporan penyebaran video viral menyangkut cekcok dalam rumah tangganya.

Didampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Healing Movement Ardian Rizaldi, Felix Simamora dan Donny Kandowangko, saat keluar dari Bareskrim Polri, Rina diminta konfirmasi dan ditanyakan oleh penyidik sebanyak lebih kurang 10 pertanyaan.

Baca Juga

Laporkan Kasus Dugaan KDRT, Istri Dirut Taspen Diperiksa Polisi

"Kedatangan saya adalah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk interview atau mengklarifikasi pelaporan atas Saudara TYM," ucap Rina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4)

Selama kurang lebih 3 jam, Rina memberikan klarifikasi kepada penyidik atas laporan yang dilayangkan oleh TYM pada tanggal 2 Maret 2021.

Menurut Ardian Rizaldi, penasihat hukum Rina, yang dilaporkan bukanlah kliennya, melainkan pemilik akun yang menyebarluaskan video viral penggerebekan seorang pria diduga Antonius Steve Kosasih (Dirut PT Taspen) sedang bersama seorang wanita keluar dari rumah makan.

"Ini terkait dengan video yang viral, masih berkaitan dengan video yang viral," kata Ardian.

Rina Kosasih dan Antonius Steve Kosasih. Foto: Istimewa

Dalam pemeriksaan tadi, kata Ardian, kliennya menjawab lebih kurang 10 pertanyaan dari penyidik, di antaranya apakah kliennya yang menyuruh mengunggah video tersebut ke sosial media, apakah narasi video berasal dari kliennya.

"Ibu Rina, klien kami tidak pernah menyuruh itu semua, kok, kalau bisa kami redam, kami redam itu saja, sih," kata Ardian.

Ardian mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Perkara terkait dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE jo. Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP.

"Pada dasarnya itu semua berkaitan, mana yang fitnah, mana yang benar itu nanti dibuktikan. Pada kenyataannya berita itu apa adanya. Akan tetapi, kalau ada narasi-narasinya itu, klien kami tidak tahu, diedit seperti apa ini klien kami tidak bertanggung jawab tentang itu, jadi yang menyebarkan atau apa bukan atas perintah klien kami," katanya.

Dalam perkara ini, kata dia, Rina masih membuka pintu perdamaian. Akan tetapi, upaya tersebut sudah ditutup dengan adanya fakta di pengadilan bahwa kliennya sudah digugat cerai.

Terkait dengan hal ini, lanjut Ardian, pihaknya tidak tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum balik.

"Bagaimanapun dasar hukumnya penyebab keributan tidak boleh mengajukan gugatan perceraian, itu ada dasar hukumnya juga surat edaran Mahkamah Agung," pungkas Ardian.

Ardian mengaku bahwa pihaknya punya cukup bukti untuk menyusun langkah hukum lain terkait dengan perkara yang dihadapi klienya.

Terkait dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Rina Kosasih di Polda Metro Jaya, dia mengatakan bahwa kasus ini masih berproses dan sudah dalam taraf penyidikan, tinggal menunggu beberapa laporan untuk dirampungkan.

Diberitakan sejumlah media bahwa Rina Kosasih melaporkan suaminya, Antonius Steve Kosasih (Dirut PT Taspen), terkait dengan dugaan KDRT.

Rina sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Maret 2021. (*)

Baca Juga

Pefindo Ganjar PT Taspen sebagai BUMN Asuransi Nasional Terbesar di Indonesia

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Kasat Narkoba Polres Tangsel ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap bersama tujuh anggota lainnya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Polisi Bongkar Akal Licik Pencuri Modul BTS, Datang Pakai Seragam Teknisi
Bareskrim Polri membongkar modus sindikat pencurian modul BTS yang menyamar sebagai teknisi resmi. Polisi memburu pelaku buron hingga jaringan penadah luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Bongkar Akal Licik Pencuri Modul BTS, Datang Pakai Seragam Teknisi
Bagikan