Bareskrim Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Dugaan Pidana Perbankan Sadikin Aksa

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Maret 2021
Bareskrim Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Dugaan Pidana Perbankan Sadikin Aksa

Ketua Ikatan Motor Indonesia Pusat Sadikin Aksa dalam acara media briefing Formula E di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri kemungkinan akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa dalam kasus tindak pidana perbankan.

Polisi telah memeriksa keponakan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/3), tetapi tidak menahannya.

Baca Juga

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Keponakan JK

“Kalau memang dibutuhkan akan dipanggil lagi,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri Senin (22/3).

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Sekarang sedang pemeriksaan, sekali lagi penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diyakini oleh penyidik akan memperjelas kasus tersebut ya," kata Rusdi.

"Minggu ini ada pemeriksaan dari beberapa pihak yang menurut penyidik, mereka akan bisa memperjelas daripada kasus yang terjadi, masih berjalan, nanti disampaikan," sambungnya.

Disinggung apakah Sadikin Aksa akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik, menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan jika memang masih dibutuhkan keterangannya.

"(Panggil SA) Apabila memang dibutuhkan, penyidik akan melakukan hal-hal seperti itu," ujarnya.

Sadikin Aksa

Seperti diberitakan, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim telah mengantongi bukti tindak pidana yang diduga dilakukan Sadikin dalam kasus Bank Bukopin.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Dalam penyelidikan Bareskrim Polri ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun, Bareskrim juga mendapati fakta Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Sadikin juga tidak menginformasikan pengunduran dirinya sebagai dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin Aksa juga diketahui pernah mengirim foto surat kuasa kepada dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Knu)

Baca Juga

Jalani Pemeriksaan, Keponakan JK Dicecar 53 Pertanyaan soal Pidana Perbankan

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan