Bareskrim Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Dugaan Pidana Perbankan Sadikin Aksa

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Maret 2021
Bareskrim Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Dugaan Pidana Perbankan Sadikin Aksa

Ketua Ikatan Motor Indonesia Pusat Sadikin Aksa dalam acara media briefing Formula E di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri kemungkinan akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa dalam kasus tindak pidana perbankan.

Polisi telah memeriksa keponakan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/3), tetapi tidak menahannya.

Baca Juga

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Keponakan JK

“Kalau memang dibutuhkan akan dipanggil lagi,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri Senin (22/3).

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Sekarang sedang pemeriksaan, sekali lagi penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diyakini oleh penyidik akan memperjelas kasus tersebut ya," kata Rusdi.

"Minggu ini ada pemeriksaan dari beberapa pihak yang menurut penyidik, mereka akan bisa memperjelas daripada kasus yang terjadi, masih berjalan, nanti disampaikan," sambungnya.

Disinggung apakah Sadikin Aksa akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik, menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan jika memang masih dibutuhkan keterangannya.

"(Panggil SA) Apabila memang dibutuhkan, penyidik akan melakukan hal-hal seperti itu," ujarnya.

Sadikin Aksa

Seperti diberitakan, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim telah mengantongi bukti tindak pidana yang diduga dilakukan Sadikin dalam kasus Bank Bukopin.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Dalam penyelidikan Bareskrim Polri ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun, Bareskrim juga mendapati fakta Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Sadikin juga tidak menginformasikan pengunduran dirinya sebagai dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin Aksa juga diketahui pernah mengirim foto surat kuasa kepada dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Knu)

Baca Juga

Jalani Pemeriksaan, Keponakan JK Dicecar 53 Pertanyaan soal Pidana Perbankan

#Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bagikan