Jalani Pemeriksaan, Keponakan JK Dicecar 53 Pertanyaan soal Pidana Perbankan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Maret 2021
Jalani Pemeriksaan, Keponakan JK Dicecar 53 Pertanyaan soal Pidana Perbankan

Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai rersangka dalam kasus perbankan.

Dia diperiksa selama 10 jam dengan dicecar 53 pertanyaan pada Kamis (18/3) kemarin.

Baca Juga

Keponakan JK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pidana Perbankan

“Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sadikin Aksa (kasus Bosowa) oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus, pada hari Kamis, 18 Maret 2021, pukul 10.00-20.00 WIB. Sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/3).

Argo mengungkapkan keterangan yang digali oleh penyidik terhadap keponakan eks Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla ini terkait dengan tanggung jawab hingga alasan mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan intisari BAP: tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa, tindakan SA sebagai Dirut Bosowa terhadap adanya surat perintah tertulis OJK.

"Mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK, alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK,” terang Argo.

Sadikin Aksa

Argo menyampaikan pemeriksaan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu berlangsung lancar. Selama diperiksa, Sadikin juga didampingi kuasa hukumnya.

“Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers,” tandasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan PT Bank Bukopin, Tbk.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Kasus ini diketahui bergulir sejak Mei 2018 saat Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yang saat itu dijabat SA. Perintah tertulis itu tertuang dalam surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” imbuh Helmy.

Setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA memutuskan mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun, pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. Tetapi, SA tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

“Selain itu, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” pungkas Helmy. (Knu)

Baca Juga

Penyebab Keponakan JK "Lolos" dari Jeruji Besi

#Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Indonesia
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kali ini, ada 67 perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang dimutasi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Sebanyak 31 orang saksi turut diperiksa dalam perkara ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Indonesia
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Kasus ajudan Kapolri ancam tempeleng jurnalis, kini menuai perhatian. Mabes Polri menyebutkan, bahwa seharusnya hal itu bisa dihindari.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Indonesia
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Kapolres Ngada AKBP FW ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri, diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Pengawasan ketat terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok di seluruh Indonesia menjelang bulan suci Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Februari 2025
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Indonesia
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Polri melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 20,5 triliun.
Frengky Aruan - Rabu, 12 Februari 2025
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Bagikan