Bareskrim Polri akan Memeriksa Kembali Petinggi ACT Hari Ini


Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Bareskrim Polri, Senin malam (11/7). ANTARA/Laily Rahmawaty.
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada hari ini, Selasa (12/7),Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi ACT.
Baca Juga:
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan dua lagi dari bagian kemitraan serta keuangan lembaga filantropi tersebut.
"Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan," kata Andri.
Dilansir dari Antara, pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.
Kepada wartawan, Ibnu Khajar mengaku diperiksa terkait legalitas dan struktur Yayasan ACT. Ia tak banyak memberikan keterangan dengan alasan kelelahan usai menjalani pemeriksaan hingga 13 jam lamanya.
"(Pemeriksaan) terkait akta pendirian dari tahun 2005. Semua yang kami jelaskan ada datanya," kata Ibnu.
Baca Juga:
Bareskrim Sudah Periksa 4 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat ACT
Pernyataan serupa juga disampaikan Pendiri ACT, Ahyudin yang telah lebih dulu selesai menjalani pemeriksaan pukul 21.00 WIB.
Ahyudin juga menerangkan soal program kerja sama antara ACT dengan Boeing dalam pembangunan fasilitas umum yang bersumber dari dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Jadi programnya bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu, jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bantuan santuan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris tidak begitu. Jadi, program CSR Boeing yang dikerjasamakan dengan ACT itu dalam bentuk pengadaan fasum,” ujarnya.
Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)
Baca Juga:
Bareskrim Duga ACT Tak Transparan Soal Dana Korban Kecelakaan Lion Air
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
