Bareskrim Polisi Masih Dalami Motif Yahya Waloni Melakukan Ujaran Kebencian
Tangkapan layar video amatir saat Muhammad Yahya Waloni tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA/HO-tangkapan layar video amatir
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, masih mendalami motif tersangka Muhammad Yahya Waloni melakukan ujaran kebencian.
Yahya diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), serta penodaan agama. Ia menyebarkan ceramahnya melalui video di Youtube.
Baca Juga
“Nanti kita tanyakan lagi pada penyidik. Tapi yang pasti, dari penyidikan akan terungkap semuanya, motif itu semua,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (27/8).
Penyidik telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka sejak bulan Mei 2021.
“Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu,” kata Rusdi.
Menyoal mengapa Yahya Waloni baru ditangkap, sedangkan laporannya dibuat sejak bulan April, Rusdi menekankan setiap laporan ada prosesnya.
“Ya kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat, dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua,” tegas Rusdi.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni. Ia diciduk di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8).
Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama pada 27 April 2021.
Akibat perbuatannya, Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Dianggap Meresahkan, Semua Konten Video Yahya Waloni Bakal Di-takedown
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar