Bareskrim Polisi Masih Dalami Motif Yahya Waloni Melakukan Ujaran Kebencian

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Agustus 2021
Bareskrim Polisi Masih Dalami Motif Yahya Waloni Melakukan Ujaran Kebencian

Tangkapan layar video amatir saat Muhammad Yahya Waloni tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA/HO-tangkapan layar video amatir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, masih mendalami motif tersangka Muhammad Yahya Waloni melakukan ujaran kebencian.

Yahya diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), serta penodaan agama. Ia menyebarkan ceramahnya melalui video di Youtube.

Baca Juga

Pasca Ditangkap, Yahya Waloni Dirawat di RS Polri

“Nanti kita tanyakan lagi pada penyidik. Tapi yang pasti, dari penyidikan akan terungkap semuanya, motif itu semua,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (27/8).

Penyidik telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka sejak bulan Mei 2021.

“Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu,” kata Rusdi.

Muhammad Yahya Waloni

Menyoal mengapa Yahya Waloni baru ditangkap, sedangkan laporannya dibuat sejak bulan April, Rusdi menekankan setiap laporan ada prosesnya.

“Ya kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat, dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua,” tegas Rusdi.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni. Ia diciduk di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8).

Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama pada 27 April 2021.

Akibat perbuatannya, Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Dianggap Meresahkan, Semua Konten Video Yahya Waloni Bakal Di-takedown

#Bareskrim # Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan