Bareskrim Pertimbangkan Tahan 4 Petinggi ACT
 Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Juli 2022
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Juli 2022 
                Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah naikkan dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan.
Bareskrim segera memeriksa eks Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, dua petinggi lainnya yang akan diperiksa sebagai tersangka yaitu Ketua Dewan Pembina ACT yaitu Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Baca Juga:
Bareskrim Telusuri Aset Dugaan Hasil Penyelewengan Dana Para Tersangka ACT
"Akan kami panggil untuk hari Jumat (29/7)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/7).
Saat ini, keempatnya memang belum menjalani penahanan oleh penyidik. Menurut Whisnu, pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah keempatnya akan ditahan atau tidak.
"Iya (keputusan untuk ditahan atau tidak)," ucapnya.
Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.
ACT menerima dana dari Boeing total Rp 138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam.
Dana tersebut seperti, pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar. Kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar. Lalu untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar.
Selain itu, para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan Novariadi Rp 100 juta.
Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. (Knu)
Baca Juga:
Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air Rp 34 Miliar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
 
                      Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
 
                      Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
 
                      Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
 
                      Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
 
                      Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
 
                      Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
 
                      Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
 
                      




