Bareskrim Telusuri Aset Dugaan Hasil Penyelewengan Dana Para Tersangka ACT

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Juli 2022
Bareskrim Telusuri Aset Dugaan Hasil Penyelewengan Dana Para Tersangka ACT

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perburuan aset terhadap tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.

Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan asset tracing penyalahgunaan dana miliaran rupiah oleh ACT.

"Akan dilakukan audit kepada ACT," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Baca Juga:

Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air Rp 34 Miliar

Adapun Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), A, dan Presiden ACT saat ini, IK, sebagai tersangka.

Selain mereka berdua, penyidik Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain yakni pengurus ACT, HH dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, NIA.

Bareskrim Polri menyatakan, Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Dari jumlah dana yang tak sesuai peruntukan tersebut.

Sebanyak Rp 10 miliar digunakan untuk koperasi Syariah 212.

Helfi Assegaf menjelaskan bahwa program yang sudah dibuat oleh ACT dari dana CSR Boeing tersebut mencapai Rp 103 miliar.

"Sisanya, Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi.

Baca Juga:

4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Dana yang diselewengkan itu, kata Helfi, paling besar untuk pengadaan truk.

Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar. Lalu pembangunan pesantren peradaban kurang lebih Rp 8,7 miliar.

Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar. Dan, dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.

"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," imbuh Helfi.

Bareskrim menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit," imbuh Helfi.

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh A selaku mantan pemimpin ACT.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT.

Pelaku duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.

A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Gelar Perkara Penyelewengan Dana ACT Hari Ini

#Penggelapan #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bagikan