Bareskrim Periksa AKP IW Terkait Kasus Brigadir J


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus membongkar dugaan keterlibatan oknum Polisi yang diduga menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Terkini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP IW yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice
"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/9).
Dari informasi yang dihimpun, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010 ini, diduga melakukan pergantian DVR CCTV dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan terhadap AKP IW juga berbarengan dengan agenda pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dit Tipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tak Kunjung Ajukan Banding
Tujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan tujuh polisi tersebut.
Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Penyidik Gunakan Alat Pendeteksi Kebohongan saat Periksa Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya
