Bareskrim Dalami Aliran Dana Kasus TPPU Panji Gumilang
Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang saat berada di Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kejari Indramayu)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (9/11).
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Baca Juga
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes Dedeo menyebutkan, pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan awal di mana penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yakni terkait aliran dana yayasan, yang diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.
“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ujar Deo di Jakarta, Jumat (10/11).
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Melibatkan lima orang penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga
Dalam proses pemeriksaan tersebut Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang. Penyidik berhati-hati dan rinci selama proses pemeriksaan, namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usianya telah 77 tahun.
“Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Penyidik mentersangkakan dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.
Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp 223 miliar.
Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun. (*)
Baca Juga
Bukti Yang Jerat Panji Gumilang Tersangka Pidana Pencucian Uang
Bagikan
Berita Terkait
Polri Kerahkan Alat Berat Bangun Fasilitas Air Bersih, Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026
Jelang Perayaan Natal, Polri Gencarkan Perbaikan Gereja dan Posko Ibadah di Sumut
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
4.217 Polisi Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan