Barang, Layanan, dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 22 November 2024
Barang, Layanan, dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Kantor Ditjen Pajak. (Dok. Kementerian Keuangan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dijalankan dengan alasan pemerintah melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, ada barang yang tidak dikenai PPN. Berikut adalah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 Persen :

1. Kebutuhan Pokok Masyarakat

Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas akan tetap dikecualikan dari PPN, seperti beras, garam, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

2. Jasa Kesehatan dan Pendidikan

Jasa yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, terutama yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah, juga tidak dikenakan PPN.

Misalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) serta biaya pendidikan di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam program pendidikan nasional.

Baca juga:

PPN Jadi 12 Persen, Ini Sejumlah Barang yang Bakal Makin Mahal

3. Jasa Sosial dan Keagamaan

Layanan sosial dan keagamaan seperti kegiatan ibadah, bantuan sosial, serta kegiatan sosial lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat juga dikecualikan dari PPN.

Hal ini dilakukan agar sektor-sektor yang bersifat non-komersial dan penting bagi kehidupan masyarakat tidak terbebani dengan pajak tambahan.

4. Transportasi Publik

Jasa angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara yang digunakan untuk transportasi publik juga tetap bebas PPN. Dengan pengecualian ini, diharapkan biaya transportasi publik tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Sekadar informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen tentunya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang mengandalkan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.

Meskipun ada barang-barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN, namun barang-barang lain yang sering dibeli, seperti elektronik, pakaian, dan kendaraan, tetap akan mengalami kenaikan harga akibat tarif PPN yang lebih tinggi.

#Kenaikan PPN #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama 60 hari. Harga tiket pun menjadi lebih murah di tengah lonjakan harga avtur.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Indonesia
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Indonesia
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Rencana PPN jalan tol dalam Renstra DJP menuai perhatian. Menkeu Purbaya menegaskan belum ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli membaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Indonesia
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Komisi V DPR meminta wacana PPN jalan tol ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi. Hal itu justru bisa menambah pajak baru bagi masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Rencana pemberlakuan PPN jalan tol menuai protes dari Komisi V DPR. Hal itu dinilai hanya menambah beban bagi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Indonesia
Pendapatan Negara Rp 574,9 triliun, Pajak Orang Pribadi Naik 15,8 Persen
Pendapatan negara per akhir Maret juga berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 112,1 triliun serta hibah senilai Rp 100 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 April 2026
Pendapatan Negara Rp 574,9 triliun,  Pajak Orang Pribadi Naik 15,8 Persen
Indonesia
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Menkeu Purbaya masih enggan membuka nama perusahaan baja asal China nakal itu ke publik
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Indonesia
PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Apalagi, saat ini banyak bank yang sudah melakukan "gimmick" agar masyarakat bisa membeli properti.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
PPN DTP Ditanggung  100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Bagikan