Barang, Layanan, dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 22 November 2024
Barang, Layanan, dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Kantor Ditjen Pajak. (Dok. Kementerian Keuangan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dijalankan dengan alasan pemerintah melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, ada barang yang tidak dikenai PPN. Berikut adalah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 Persen :

1. Kebutuhan Pokok Masyarakat

Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas akan tetap dikecualikan dari PPN, seperti beras, garam, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

2. Jasa Kesehatan dan Pendidikan

Jasa yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, terutama yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah, juga tidak dikenakan PPN.

Misalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) serta biaya pendidikan di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam program pendidikan nasional.

Baca juga:

PPN Jadi 12 Persen, Ini Sejumlah Barang yang Bakal Makin Mahal

3. Jasa Sosial dan Keagamaan

Layanan sosial dan keagamaan seperti kegiatan ibadah, bantuan sosial, serta kegiatan sosial lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat juga dikecualikan dari PPN.

Hal ini dilakukan agar sektor-sektor yang bersifat non-komersial dan penting bagi kehidupan masyarakat tidak terbebani dengan pajak tambahan.

4. Transportasi Publik

Jasa angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara yang digunakan untuk transportasi publik juga tetap bebas PPN. Dengan pengecualian ini, diharapkan biaya transportasi publik tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Sekadar informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen tentunya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang mengandalkan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.

Meskipun ada barang-barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN, namun barang-barang lain yang sering dibeli, seperti elektronik, pakaian, dan kendaraan, tetap akan mengalami kenaikan harga akibat tarif PPN yang lebih tinggi.

#Kenaikan PPN #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
PMK ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Maret 2025
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
Video
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Indonesia
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Indonesia
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Ini kemenangan untuk rakyat Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Indonesia
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyapa masyarakat yang merayakan pergantian Tahun Baru 2025 di Bundaran HI, Selasa (31/12/2024).
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Indonesia
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Salah Satunya Rumah di Atas Rp 30 Miliar
Daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen. Salah satunya adalah rumah di atas Rp 30 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Salah Satunya Rumah di Atas Rp 30 Miliar
Indonesia
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Wakil Ketum PAN Minta Tak Ada Polemik Lagi
PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah. Wakil Ketum PAN pun meminta supaya tak ada polemik lagi.
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Wakil Ketum PAN Minta Tak Ada Polemik Lagi
Indonesia
PPN Tidak Jadi Naik, Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah ini
PPN tidak jadi naik, hanya berlaku untuk barang-barang mewah ini.
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
PPN Tidak Jadi Naik, Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah ini
Indonesia
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Massa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Soloraya dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 Persen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Desember 2024
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Indonesia
Ramai Penolakan PPN 12 Persen, Jokowi Justru Dukung Pemerintah
Ramai penolakan PPN 12 persen, Jokowi justru mendukung keputusan pemerintah.
Soffi Amira - Sabtu, 28 Desember 2024
Ramai Penolakan PPN 12 Persen, Jokowi Justru Dukung Pemerintah
Bagikan