Barang Bukti yang Disita Penyidik dari Rumah Dito Mahendra


Dokumentasi - Dito Mahendra bungkam usai diperiksa oleh KPK, Senin (6/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menggeledah rumah tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dari penggeledahan itu pihaknya menyita dua pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.
Baca Juga
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Djuhandhani, Sabtu (20/5).
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:
Rumah Jalan Brawijaya:
1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.
2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.
3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.
4 . Satu unit HP merk Nokia
Rumah Jalan Intan RSPP
1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam
2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm
3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm
4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley
5. Satu buah flashlight merk night evolution
6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam
7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru
8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno
Baca Juga
Sudah Cecar 18 Orang Saksi, Posisi Dito Mahendra Belum Terlacak Polisi
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3).
Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
