Bappebti Tangani Aduan Berjenjang Sesuai Aturan PBK

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 15 Januari 2024
Bappebti Tangani Aduan Berjenjang Sesuai Aturan PBK

Komoditas emas batangan. ANTARA/HO-Bappebti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menangani aduan nasabah dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang.

Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan, seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.

"Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," ujar Kasan di Jakarta, Minggu (14/1).

Baca Juga:

KPU Bagi Jadwal Kampanye Terbuka, Parpol Ikut Zona Capres Jagoannya

Kasan menambahkan, terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Lebih lanjut, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara
lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka.

Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI.

Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada 25 Oktober 2023 silam di Paris, Prancis.

"Keanggotaan tersebut menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," terangnya.

Selama 2023, ucap Kasan, Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mengurangi jumlah aduan tersebut, hal terpenting yang dilakukan Bappebti adalah penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi
Profesi PBK (LSP-PBK).

LSP PBK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK. Saat ini, telah terdapat 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP.

Dalam waktu dekat, LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP).

Untuk menjadi WPB atau WPA, pemegang TLUP harus mengajukan izin kepada Bappebti untuk dinilai kembali kelayakannya. Melalui skema bertahap ini, diharapkan SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai WPB maupun WPA. Dengan demikian, hal ini akan memengaruhi penurunan aduan nasabah di bidang PBK.

"Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi dan SDM berkualitas adalah salah satu strategi taktis Bappebti bersama para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kinerja PBK," tuturnya. (asp)

Baca Juga:

KPU DKI Jemput Bola Pindah Pemilih Saat CFD

#Ekonomi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tahun Prabowo-Gibran, Warga Minta Pemerintah Lebih Dengarkan Aspirasi Rakyat
Diskusi warga Palmerah menyoroti tekanan ekonomi rumah tangga, efektivitas program pemerintah, dan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat menjelang Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 46 menit lalu
2 Tahun Prabowo-Gibran, Warga Minta Pemerintah Lebih Dengarkan Aspirasi Rakyat
Indonesia
Pemerintah Klaim Kondisi Ekonomi Indonesia masih Kokoh di Tengah Gejolak Global
Dinamika global masih perlu diwaspadai karena sejumlah kekuatan ekonomi utama dunia tengah menghadapi ketidakpastian.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kondisi Ekonomi Indonesia masih Kokoh di Tengah Gejolak Global
Indonesia
2 Tahun Prabowo-Gibran, 6 Kali IHSG Sentuh Titik Kritis
Hingga penutupan 16 Oktober, kondisi IHSG di 5.185. Ada penurunannya sekitar 33,29 persen, dari level saat pelantikan 7.772,60.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran, 6 Kali IHSG Sentuh Titik Kritis
Indonesia
Presiden Prabowo Bicara Ambisi Ekonomi RI, Target Masuk 4 Besar Dunia pada 2050
Prospek tersebut berkaitan dengan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilainya tetap kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Presiden Prabowo Bicara Ambisi Ekonomi RI, Target Masuk 4 Besar Dunia pada 2050
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Resmi Keluar dari Keanggotaan World Bank
Beredar konten yang menyebut Indonesia keluar dari keanggotaan World Bank. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Resmi Keluar dari Keanggotaan World Bank
Indonesia
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia diperkirakan menuju kapitalisme negara atau welfare state. Ekonom mengungkapkan risikonya.
Soffi Amira - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Independensi tidak boleh mengorbankan koordinasi antarlembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Indonesia
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
BI merupakan bank sentral yang wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
Indonesia
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
BI melaporkan ULN Indonesia triwulan II-2026 naik 4,4% yoy menjadi USD 453,4 miliar dengan rasio ULN terhadap PDB 30,6%.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
Lifestyle
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
BPS mencatat 1,03 juta pengangguran terdidik per Mei 2026. Simak 6 jurusan kuliah dengan lulusan paling banyak menganggur dan penyebabnya.
ImanK - Senin, 17 Agustus 2026
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
Bagikan