Bappebti Tangani Aduan Berjenjang Sesuai Aturan PBK

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 15 Januari 2024
Bappebti Tangani Aduan Berjenjang Sesuai Aturan PBK

Komoditas emas batangan. ANTARA/HO-Bappebti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menangani aduan nasabah dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang.

Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan, seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.

"Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," ujar Kasan di Jakarta, Minggu (14/1).

Baca Juga:

KPU Bagi Jadwal Kampanye Terbuka, Parpol Ikut Zona Capres Jagoannya

Kasan menambahkan, terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Lebih lanjut, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara
lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka.

Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI.

Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada 25 Oktober 2023 silam di Paris, Prancis.

"Keanggotaan tersebut menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," terangnya.

Selama 2023, ucap Kasan, Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mengurangi jumlah aduan tersebut, hal terpenting yang dilakukan Bappebti adalah penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi
Profesi PBK (LSP-PBK).

LSP PBK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK. Saat ini, telah terdapat 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP.

Dalam waktu dekat, LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP).

Untuk menjadi WPB atau WPA, pemegang TLUP harus mengajukan izin kepada Bappebti untuk dinilai kembali kelayakannya. Melalui skema bertahap ini, diharapkan SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai WPB maupun WPA. Dengan demikian, hal ini akan memengaruhi penurunan aduan nasabah di bidang PBK.

"Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi dan SDM berkualitas adalah salah satu strategi taktis Bappebti bersama para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kinerja PBK," tuturnya. (asp)

Baca Juga:

KPU DKI Jemput Bola Pindah Pemilih Saat CFD

#Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Ditawari pada Januari
Jokowi mengatakan pada pertengahan Maret dihubungi Michael Bloomberg dan diberikan ucapan selamat sudah masuk ke dewas global Bloomberg New Economy.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Ditawari pada Januari
Dunia
Indonesia Usulkan Reformasi Total IMF dan Bank Dunia, Hapus Sistem Voting Berbasis Saham
Indonesia khususnya menyoroti sistem pengambilan keputusan di Bank Dunia yang masih menggunakan mekanisme voting berbasis saham, bukan prinsip satu negara satu suara.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Usulkan Reformasi Total IMF dan Bank Dunia, Hapus Sistem Voting Berbasis Saham
Indonesia
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg, Pengamat Pertanyakan Kualitas Bahasa Inggris dan Prestasinya
Diduga, ada 'permainan belakang' dari penunjukan Jokowi oleh Bloomberg ini.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg, Pengamat Pertanyakan  Kualitas Bahasa Inggris dan Prestasinya
Indonesia
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, ini Tugas Utamanya
Jokowi kini ditunjuk menjadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy. Ia akan bertugas untuk mengatasi masalah ekonomi global hingga krisis iklim.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, ini Tugas Utamanya
Indonesia
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun
Menkeu tegaskan APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun
Indonesia
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
JITEX 2025 terbukti mendorong daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Pendapatan negara sampai Agustus 2025 mencapai Rp 1.638,7 triliun, turun 7,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Indonesia
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 masih berpotensi lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, yaitu sekitar 3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Indonesia
Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diklaim Gerakan Padat Karya, Daya Beli Warga Naik
Efeknya akan mampu menopang pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka pendek, sekaligus menjaga sentimen positif di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diklaim Gerakan Padat Karya, Daya Beli Warga Naik
Bagikan