Bank Dengan Modal Inti Rp 3 Triliun Bakal Dapatkan Suntikan Modal Asing
Ilustrasi uang. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan terkait konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp 3 triliun.
Ada lima opsi yang bisa dilakukan yakni Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I), Pengambilalihan yang diikuti P/P/I, kemudian Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki, Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS, serta Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.
Baca Juga:
KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan, masih ada 37 bank yang mempunyai modal inti di bawah Rp 3 triliun per Juli 2022.
"Ada 24 bank umum, diantaranya sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum dan 13 BPD dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum," katanya.
Dian menyampaikan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dalam pemenuhan skema konsolidasi bagi bank umum dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank dalam hal rencana penggabungan, peleburan atau integrasi bank.
Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank.
"Beberapa bank diperkirakan akan melakukan aksi konsolidasi dan investor asing yang menunjukkan ketertarikannya untuk masuk ke bank bank tersebut," ujarnya.
OJK, lanjut dia, akan terus meminta komitmen dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan pada sisa waktu yang tersedia.
Dian belum dapat menyampaikan terkait nama-nama bank yang akan melakukan konsolidasi atau mendapatkan investor asing karena akan mengganggu jalannya proses negosiasi dalam aksi korporasi tersebut.
"Kita tak mau mengganggu proses negosiasi yang masih berlangsung, ini agak sensitif dalam aksi korporasi. Bersabar dulu, seperti yang tadi kita katakan batas Desember ini bank umumnya akan tercapai melalui kegiatan-kegiatan merger, akuisisi, maupun dalam pembentukan KUB," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
OJK Masih Lakukan Moratorium Izin Pinjol
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
50 Juta Penduduk Belum Miliki Rekening Bank, Warga Kalimantan Paling Banyak
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Duit Injeksi Pemerintah ke Bank Negara Hampir Habis, Bank Minta Tambahan
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman