Bank Dengan Modal Inti Rp 3 Triliun Bakal Dapatkan Suntikan Modal Asing

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 September 2022
Bank Dengan Modal Inti Rp 3 Triliun Bakal Dapatkan Suntikan Modal Asing

Ilustrasi uang. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan terkait konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp 3 triliun.

Ada lima opsi yang bisa dilakukan yakni Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I), Pengambilalihan yang diikuti P/P/I, kemudian Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki, Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS, serta Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.

Baca Juga:

KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan, masih ada 37 bank yang mempunyai modal inti di bawah Rp 3 triliun per Juli 2022.

"Ada 24 bank umum, diantaranya sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum dan 13 BPD dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum," katanya.

Dian menyampaikan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dalam pemenuhan skema konsolidasi bagi bank umum dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank dalam hal rencana penggabungan, peleburan atau integrasi bank.

Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank.

"Beberapa bank diperkirakan akan melakukan aksi konsolidasi dan investor asing yang menunjukkan ketertarikannya untuk masuk ke bank bank tersebut," ujarnya.

OJK, lanjut dia, akan terus meminta komitmen dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan pada sisa waktu yang tersedia.

Dian belum dapat menyampaikan terkait nama-nama bank yang akan melakukan konsolidasi atau mendapatkan investor asing karena akan mengganggu jalannya proses negosiasi dalam aksi korporasi tersebut.

"Kita tak mau mengganggu proses negosiasi yang masih berlangsung, ini agak sensitif dalam aksi korporasi. Bersabar dulu, seperti yang tadi kita katakan batas Desember ini bank umumnya akan tercapai melalui kegiatan-kegiatan merger, akuisisi, maupun dalam pembentukan KUB," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

OJK Masih Lakukan Moratorium Izin Pinjol

#OJK #Bank
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Polisi telah menetapkan dua tersangka pencurian Rp 10 miliar milik Bank Jateng Wonogiri.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Indonesia
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang membawa kabur Rp 10 miliar milik Bank Jateng cabang Wonogiri, Senin (8/9) lalu.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Pemerintah memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Indonesia
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri membawa kabur uang nasabah senilai Rp 10 miliar. Bank Jateng pun memastikan, jika uang nasabah aman.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Indonesia
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Pelaku menjalankan aksi saat mengambil uang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Senin (1/9).
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Indonesia
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
suku bunga deposito 1 bulan juga mulai menurun, yakni dari 4,85 persen pada Juni 2025 menjadi 4,75 persen pada Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Bagikan