Headline

Banding Ditolak PTUN, HTI Tetap Dibubarkan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 September 2018
Banding Ditolak PTUN, HTI Tetap Dibubarkan

Pengurus beraktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Upaya banding yang dilalukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembubaran ormasnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berakhir dengan kegagalan. PTUN Jakarta menolak permohonan banding HTI.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum," kata Majelis Hakim PTUN Jakarta yang dikutip di http://pttun-jakarta.go.id, Rabu (26/9).

Putusan yang diketok pada 19 September 2018 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua DR Kadar Slamet SH MHum, Hakim Anggota Djoko Dwi Hartono SH MH, Hakim Anggota DR Slamet Supartono SH MHum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut yang arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Massa HTI
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Foto: Ist

Majelis Hakim juga menyatakan tindakan tergugat/terbanding (Menteri Hukum dan HAM) mencabut keputusan sebelumnya tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tidak bertentangan dengan asas "contrarius actus".

"Tergugat/Terbanding berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, maka atas dasar kewenangan tersebut Tergugat/Terbanding berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan yang dilakukan oleh Penggugat/Pembanding," katanya.

Sebagaimana dilansir Antara, HTI mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusannya, Majelis hakim PTUN Jakarta pada 7 Mei 2018 menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.

Majelis hakim menilai Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Lewat Perppu ini pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bantah Airlangga, Eni Saragih Pastikan Pertemuan Bahas PLTU Riau-1

#Hizbut Tahrir #HTI #HTI Dibubarkan #Kemenkumham #PTUN Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Olahraga
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Kemenkumham akan menugaskan Dirjen AHU untuk memimpin pengambilan sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.
Frengky Aruan - Jumat, 20 September 2024
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Indonesia
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Indonesia
MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman.
Frengky Aruan - Rabu, 14 Agustus 2024
MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo
Indonesia
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Kemenkumham membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Juni 2024
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Indonesia
Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha
Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak kepada narapidana beragama Budha pada Kamis (23/5).
Frengky Aruan - Kamis, 23 Mei 2024
Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha
Indonesia
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
KPK memaklumi adanya sorotan dari masyarakat mengenai kejelasan dari kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 April 2024
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
Indonesia
KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Mula Akmal - Rabu, 06 Desember 2023
KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham
Bagikan