Banding Ditolak PTUN, HTI Tetap Dibubarkan
 Eddy Flo - Rabu, 26 September 2018
Eddy Flo - Rabu, 26 September 2018 
                Pengurus beraktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.Com - Upaya banding yang dilalukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembubaran ormasnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berakhir dengan kegagalan. PTUN Jakarta menolak permohonan banding HTI.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum," kata Majelis Hakim PTUN Jakarta yang dikutip di http://pttun-jakarta.go.id, Rabu (26/9).
Putusan yang diketok pada 19 September 2018 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua DR Kadar Slamet SH MHum, Hakim Anggota Djoko Dwi Hartono SH MH, Hakim Anggota DR Slamet Supartono SH MHum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut yang arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
 
Majelis Hakim juga menyatakan tindakan tergugat/terbanding (Menteri Hukum dan HAM) mencabut keputusan sebelumnya tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tidak bertentangan dengan asas "contrarius actus".
"Tergugat/Terbanding berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, maka atas dasar kewenangan tersebut Tergugat/Terbanding berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan yang dilakukan oleh Penggugat/Pembanding," katanya.
Sebagaimana dilansir Antara, HTI mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusannya, Majelis hakim PTUN Jakarta pada 7 Mei 2018 menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.
Majelis hakim menilai Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas HTI.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Lewat Perppu ini pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bantah Airlangga, Eni Saragih Pastikan Pertemuan Bahas PLTU Riau-1
Bagikan
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
 
                      Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
 
                      Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
 
                      Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
 
                      Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
 
                      Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
 
                      Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
 
                      Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
 
                      Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
 
                      MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo
 
                      




