Bandar Narkoba Tewas saat Ditangkap Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Maret 2021
Bandar Narkoba Tewas saat Ditangkap Polisi

Ilustrasi sabu-sabu (ANT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang bandar narkoba berinisial AR tewas lantaran terkena serangan jantung saat ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Pria berusia 45 tahun itu meninggal dunia di rumah sakit saat polisi tengah mengembangkan kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Juga

Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polres Jaksel dalam Tempe Orek

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, sesaat sebelum meninggal dunia, tersangka AR yang terbukti menyimpan 5,6 kilogam sabu di dalam rumahnya. Kemudian, ia mengeluh sesak napas kepada polisi.

Saat itu, pelaku bersama polisi tengah dalam perjalanan di dalam mobil, namun karena AR mengeluh sesak napas, mobil langsung diarahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Anggota enggak mau ambil resiko, kendaraan diarahkan ke RS Kramat Jati. Namun berdasarkan keterangan medis, meninggal dunia, lalu visum, ternyata AR memiliki riwayat jantung," tutur Adi dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (16/3).

Ilustrasi sabu-sabu

Lalu, hasil visum juga didukung keterangan istri tersangka, bila selama hidup AR memiliki penyakit jantung. Namun, polisi mengamankan dua tersangka lain.

Yakni, tersangka SN yang awal kali diamankan lantaran melakukan transaksi jual beli Sabu seberat 1 kilogram di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Setelah dikembangkan, ternyata ada tersangka lain MK dan OJ yang terlibat jaringan narkotika antar pulau, yakni Aceh dan Medan.

"Para tersangka ini mengamankan selundupan paket sabu tersebut di dalam kap depan mobil," ujar Adi.

Namun, karena pengemasannya hanya dengan plastik dan lakban saja, ada satu kilogram sabu yang terbakar akibat panasnya kap mobil.

"Mereka ini jaringan antar pulau. Makanya perginya pun dua mobil, satu mobil di depan untuk mengawasi atau mengintai, kalau ada anggota, laju mobil dihentikan atau putar arah," kata Adi.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Pelaku Tawuran Menteng Ditangkap, Polisi Temukan Jaringan Narkoba Libatkan Ayah dan Anak

#Narkoba #Bandar Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Cek update terbaru penggerebekan Kampung Ambon! Polisi bersama PLN nekat putus listrik lapak narkoba yang kembali beroperasi. 7 orang diamankan dari lokasi.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bagikan