Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Terpidana kasus konten ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono, dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Selasa (26/8). Foto: MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus konten ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Selasa (26/8).

Pelaksanaan pembebasan bersyarat Warga Binaan Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maulana mengatakan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Bambang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Maulana, Selasa (26/8).

Baca juga:

Diperiksa karena Siniarnya Diduga Sering Singgung Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Jangan Sampai Jadi Bentuk Pembungkaman

Ia menyebutkan, pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

“Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Sebelum bebas, warga binaan ini telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

Melalui pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Baca juga:

Naik Penyidikan, Abraham Samad Siap Diperiksa Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum,” pungkasnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri terbukti bersalah bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Mereka menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keributan pada 18 April 2023. (Ismail/Jawa Tengah)

#Ijazah Palsu #Joko Widodo #Tersangka #Ijazah Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub
Eddy menambahkan bahwa Presiden Prabowo selama ini dikenal sebagai sosok yang terbuka dalam menerima
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub
Indonesia
Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo
Relawan gelisah karena belum ada penetapan status tersangka Roy Suryo.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
Andy menyebutkan bahwa keduanya rutin membicarakan nasib bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
Indonesia
Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen menghadiri acara HUT ke-80 TNI di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu (5/10).
Frengky Aruan - Minggu, 05 Oktober 2025
Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan
Indonesia
Roy Suryo Tertawakan Relawan Jokowi Desak Polisi Tetapkan Dirinya Tersangka
Roy menyebut desakan mereka tidak mendasar dan menertawakan pernyataan dan aksi para relawan Jokowi itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Roy Suryo Tertawakan Relawan Jokowi Desak Polisi Tetapkan Dirinya Tersangka
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Jokowi tak hadir di sidang gugatan CLS yang berlangsung di PN Solo, Selasa (16/9). Pihak penguggat pun meminta agar hakim diganti.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan