Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat


Terpidana kasus konten ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono, dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Selasa (26/8). Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Terpidana kasus konten ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Selasa (26/8).
Pelaksanaan pembebasan bersyarat Warga Binaan Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maulana mengatakan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Bambang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Maulana, Selasa (26/8).
Baca juga:
Ia menyebutkan, pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.
“Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Sebelum bebas, warga binaan ini telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Melalui pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Baca juga:
Naik Penyidikan, Abraham Samad Siap Diperiksa Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri terbukti bersalah bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Mereka menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keributan pada 18 April 2023. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub

Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo

Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo

PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat

Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan

Roy Suryo Tertawakan Relawan Jokowi Desak Polisi Tetapkan Dirinya Tersangka

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
