Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Terpidana kasus konten ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono, dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Selasa (26/8). Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Terpidana kasus konten ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Selasa (26/8).
Pelaksanaan pembebasan bersyarat Warga Binaan Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maulana mengatakan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Bambang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Maulana, Selasa (26/8).
Baca juga:
Ia menyebutkan, pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.
“Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Sebelum bebas, warga binaan ini telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Melalui pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Baca juga:
Naik Penyidikan, Abraham Samad Siap Diperiksa Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri terbukti bersalah bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Mereka menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keributan pada 18 April 2023. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Berpotensi Ditahan
Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cuma Senyum