Bambang-Dhony Pimpin IKN, Duet Birokrat Ulung dan Sosok di Balik Sukses BSD City
Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Kawasan Green Office, BSD City. (ANT)
MerahPutih.com - Nama Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, diakui merupakan kombinasi ideal untuk memimpin ibu kota baru Indonesia.
"Karena kalau lihat pengalamannya, mereka adalah kombinasi yang cukup baik dari segi profesionalisme," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/3).
Baca Juga:
Menurut Wandy, dua nama yang akan memegang komando kepemimpinan IKN Nusantara itu memiliki keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi. "Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta," tutur dia.
Wandy menyebut Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan, serta mempunyai pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional dan pengalaman di pemerintahan. Artinya, lanjut dia, Bambang sudah teruji sebagai birokrat ulung.
Terkait Dhony Rahajoe yang juga Managing Director President Office Sinar Mas Land, Wandy mengakui sebagai sosok dengan memiliki pengalaman sukses mengelola kawasan Bumi Serpong Damai (BSD). Bahkan, Jokowi pernah bertemu dengan Donny pada akhir tahun lalu, saat berkunjung ke kawasan Green Office Park, BSD City. "Kota satelit yang sukses," tegas pejabat KSP itu.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, di Jakarta, Kamis sore. Diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
Baca Juga:
Bambang Susantono dan Petinggi Sinarmas Land Jadi Pimpinan Kepala Otorita IKN
Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan diatur melalui peraturan presiden. (*)
Baca Juga:
Kepala Otorita IKN Nusantara akan Kelola Anggaran Lebih Dari Rp 1.000 Triliun
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi