Baleg DPR Segera Panggil Komisi V Bahas RUU LLAJ
 Andika Pratama - Selasa, 07 Juni 2022
Andika Pratama - Selasa, 07 Juni 2022 
                Ilustrasi - DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Draf usulan Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih dalam proses pengkajian dan peninjauan. Baleg DPR akan memanggil Komisi V untuk membahas hal itu secara bersama-sama.
"Nanti segera kami panggil Komisi V, karena memang RUU ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022," kata Wakil Ketua Baleg, Abdul Wahid kepada wartawan, Selasa (7/6).
Baca Juga
RUU LLAJ, Legislator Dorong Peralihan Kewenangan Penerbitan SIM dari Polisi ke Kemenhub
Pemanggilan ini sekaligus mempertegas "balasan' atas surat permohonan yang diajukan Komisi V ke Baleg agar RUU LLAJ bisa dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2022. Pasalnya, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Jalan yang masuk dalam Prolegnas 2022 sudah selesai dibahas.
RUU Jalan ini telah disahkan DPR menjadi UU Jalan melalui pembicaraan tingkat II (Paripurna) pada pertengahan Desember 2021. Komisi V selanjutnya mengajukan permohonan ke Baleg agar RUU LLAJ dimasukkan ke Prolegnas 2022 menggantikan UU Jalan dalam daftar 40 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
"Sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada, karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. Sebenarnya dari jadwal kemarin dipersidangan ini sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," kata Anggota Komisi V, Muh Aras, Jumat (3/6).
Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk Prolegnas. Keberadaan RUU LLAJ disebutkan dia masuk daftar tunggu. Sebab, meski RUU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.
"Belum bisa dibahas karena memang belum masuk. masih di longlist. Kan tidak bisa otomatis, harus diparipurnakan dulu. Pengambilan keputusan mana saja RUU masuk dalam daftar Prolegnas nanti dibahas diakhir tahun," jelas dia.
Baca Juga
Viral Pengemudi Pelat RFH Pukuli Anak Anggota DPR, Berawal dari Serempetan
Disampaikan, Baleg pada dasarnya akan menampung seluruh masukan dan permohonan pembahasan legislasi. Pembahasan RUU LLAJ masih dimungkinkan dilakukan tahun ini jika ada perubahan. Apalagi beberapa RUU telah disahkan sebelum selesai masa sidang tahun 2022.
Beberapa RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang itu di antaranya UU Jalan, UU Provinsi Sulawesi Selatan, UU Provinsi Sulawesi Utara, UU Provinsi Sulawesi Tengah, UU Provinsi Sulawesi Tenggara, UU Provinsi Kalimantan Selatan, UU Provinsi Kalimantan Barat, UU Provinsi Kalimantan Timur, UU IKN, UU Keolahragaan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Nanti baru akan kami bahas, nanti kami kasih tahu," ucap Anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut.
Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri mengemuka beberapa isu. Di antaranya terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load hingga sistem perpajakan angkutan online preservasi.
Kemudian mengenai kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Berikut sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
 
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      




