Baleg Bakal Ubah Redaksional Putusan MK, Bahkan Buka Peluang Masukan Pasal Anyar
Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. (Antara/Dokumentasi Pribadi)
MerahPutih.com - Baleg DPR dan Pemerintah dan DPD RI menggelar rapat Pembahasan RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Rapat ini, disebut sebagai langkah mengakali putusan Mahkamah Konstitusi terkait suara untuk mengusung calon.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yandri Susanto menyebut tidak mungkin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada. Tapi menurutnya terbuka peluang mengubah redaksional pasal dalam UU Pilkada.
Hal itu disampaikan Yandri menyangkut kegiatan rapat Baleg membahas Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada di DPR pada hari ini. Ia mengklaim rapat ini malah membuat putusan MK lebih dipahami.
"Enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada. Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga:
Ruang Baleg DPR Dijaga Brimob saat Bahas RUU Pilkada
Saat ditanya apakah rapat Baleg bakal menambah pasal dalam RUU Pilkada, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini belum mengetahuinya. Yandri beralasan rapat belum dimulai.
"Intinya menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," ujat Yandri.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini tak mau membocorkan usulan daru fraksinya dalam rapat. Yandri meminta masyarakat memantau jalannya rapat.
"Ini yang baru mau dibahas, nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah atau anggota Baleg, akan ada sinkronisasi, tunggu saja," ucap Yandri.
Baca juga:
PDIP Kawal Ketat Rencana Mengutak-Atik Putusan MK oleh Baleg dan Pemerintah
Yandri mengakui putusan MK tersebut bisa langsung berlaku sesuai prinsip hukum. Tapi, Yandri menyebut DPR perlu mendalami putusan MK supaya dapat diakomodasi dalam RUU Pilkada.
"Secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," ujarnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Disinyalir Sudah Jadi Kesepakatan Parpol dan Pemerintah
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN