Baleg Bakal Ubah Redaksional Putusan MK, Bahkan Buka Peluang Masukan Pasal Anyar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Agustus 2024
Baleg Bakal Ubah Redaksional Putusan MK, Bahkan Buka Peluang Masukan Pasal Anyar

Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. (Antara/Dokumentasi Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Baleg DPR dan Pemerintah dan DPD RI menggelar rapat Pembahasan RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Rapat ini, disebut sebagai langkah mengakali putusan Mahkamah Konstitusi terkait suara untuk mengusung calon.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yandri Susanto menyebut tidak mungkin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada. Tapi menurutnya terbuka peluang mengubah redaksional pasal dalam UU Pilkada.

Hal itu disampaikan Yandri menyangkut kegiatan rapat Baleg membahas Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada di DPR pada hari ini. Ia mengklaim rapat ini malah membuat putusan MK lebih dipahami.

"Enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada. Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Baca juga:

Ruang Baleg DPR Dijaga Brimob saat Bahas RUU Pilkada

Saat ditanya apakah rapat Baleg bakal menambah pasal dalam RUU Pilkada, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini belum mengetahuinya. Yandri beralasan rapat belum dimulai.

"Intinya menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," ujat Yandri.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini tak mau membocorkan usulan daru fraksinya dalam rapat. Yandri meminta masyarakat memantau jalannya rapat.

"Ini yang baru mau dibahas, nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah atau anggota Baleg, akan ada sinkronisasi, tunggu saja," ucap Yandri.

Baca juga:

PDIP Kawal Ketat Rencana Mengutak-Atik Putusan MK oleh Baleg dan Pemerintah

Yandri mengakui putusan MK tersebut bisa langsung berlaku sesuai prinsip hukum. Tapi, Yandri menyebut DPR perlu mendalami putusan MK supaya dapat diakomodasi dalam RUU Pilkada.

"Secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," ujarnya. (Pon)

#UU Pilkada #Mahkamah Konstitusi #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan