Baleg Bakal Ubah Redaksional Putusan MK, Bahkan Buka Peluang Masukan Pasal Anyar


Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. (Antara/Dokumentasi Pribadi)
MerahPutih.com - Baleg DPR dan Pemerintah dan DPD RI menggelar rapat Pembahasan RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Rapat ini, disebut sebagai langkah mengakali putusan Mahkamah Konstitusi terkait suara untuk mengusung calon.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yandri Susanto menyebut tidak mungkin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada. Tapi menurutnya terbuka peluang mengubah redaksional pasal dalam UU Pilkada.
Hal itu disampaikan Yandri menyangkut kegiatan rapat Baleg membahas Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada di DPR pada hari ini. Ia mengklaim rapat ini malah membuat putusan MK lebih dipahami.
"Enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada. Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga:
Ruang Baleg DPR Dijaga Brimob saat Bahas RUU Pilkada
Saat ditanya apakah rapat Baleg bakal menambah pasal dalam RUU Pilkada, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini belum mengetahuinya. Yandri beralasan rapat belum dimulai.
"Intinya menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," ujat Yandri.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini tak mau membocorkan usulan daru fraksinya dalam rapat. Yandri meminta masyarakat memantau jalannya rapat.
"Ini yang baru mau dibahas, nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah atau anggota Baleg, akan ada sinkronisasi, tunggu saja," ucap Yandri.
Baca juga:
PDIP Kawal Ketat Rencana Mengutak-Atik Putusan MK oleh Baleg dan Pemerintah
Yandri mengakui putusan MK tersebut bisa langsung berlaku sesuai prinsip hukum. Tapi, Yandri menyebut DPR perlu mendalami putusan MK supaya dapat diakomodasi dalam RUU Pilkada.
"Secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," ujarnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
