BAKTI Akui Proyek Rp 12,6 M dengan SAP, Menkominfo Perintahkan Irjen Periksa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 18 Januari 2024
BAKTI Akui Proyek Rp 12,6 M dengan SAP, Menkominfo Perintahkan Irjen Periksa

Menkominfo Budi Arie Setiadi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menugaskan secara khusus Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto untuk melakukan pemeriksaan internal pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

"Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa ini," kata Budi, terkait dugaan suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP dan menyeret BAKTI di Jakarta, Kamis (18/1).

Baca Juga:

KPK Kantongi Info Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat RI dari FBI

Menurut Budi, Kominfo juga terbuka kepada lembaga penegak hukum yang ingin melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut pada kasus yang menyinggung BAKTI Kemenkominfo tersebut. "Kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjutinya silahkan saja," tandas menteri yang juga Ketum Ormas Relawan Jokowi itu.

Sikap Menkominfo itu sejalan dengan pernyataan BAKTI Kemenkominfo pada Senin (15/1) yang secara tegas bakal melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.

Adapun kasus suap yang dilakukan SAP pertama kali diungkap oleh Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat pada Rabu (10/1). SAP dinyatakan telah melanggar regulasi Praktik Korupsi Asing (FCPA) pada periode 2015-2018 dengan melibatkan banyak negara salah satunya Indonesia.

Baca Juga:

MRT Jakarta Bantah Terima Suap dari Perusahaan Perangkat Lunak Jerman

Melalui pernyataan resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dinyatakan perusahaan itu melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas seperti kontrak dengan berbagai departemen dan lembaga.

Salah satu lembaga yang disebut dalam pernyataan tersebut adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang telah bertransformasi menjadi BAKTI Kemenkominfo di masa ini.

Meluruskan informasi yang beredar dilansir dari Antara, BAKTI Kemenkominfo menyebutkan memang pihaknya sempat melakukan kemitraan dengan perusahaan asing tersebut pada 2018. Saat itu, BP3TI baru saja diubah bentuknya menjadi BAKTI Kemenkominfo mengikuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

Kemitraan dengan perusahaan asal Jerman itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan melakukan modernisasi proses bisnis dan seluruh pelaksanaan pembiayaan dan mekanismenya telah mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

"BAKTI menggunakan layanan dari perusahaan tersebut dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan lisensi sebesar Rp 12,6 miliar. Kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan serta akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan BAKTI Kemenkominfo. (*)

Baca Juga:

Menteri KKP Perintahkan Itjen Telusuri Jejak Proyek Dugaan Suap SAP Jerman

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Bagikan