Bakal Jadi Bos BUMN Tapi Berstatus Kader PDIP, Mardani Sentil Ahok Soal Kepatutan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 November 2019
 Bakal Jadi Bos BUMN Tapi Berstatus Kader PDIP, Mardani Sentil Ahok Soal Kepatutan

Legislator DPR RI F-PKS, Mardani Ali Sera. Foto: pks.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, jabatan bos BUMN untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mesti dikritisi. Pasalnya, ia mantan Gubernur DKI itu menjabat sebagai kader parpol PDIP.

Mardani pun menyinggung soal kepatutan.

Baca Juga:

Pengamat Energi Harap Ahok Bisa Selesaikan Sejumlah Masalah dan PR Besar di BUMN

"Komisaris atau direksi BUMN itu ada aturannya. Menurut saya, kalau aturan diikuti, monggo saja. Tapi Pak BTP setahu saya sudah menjadi anggota parpol. Jadi menurut saya, apakah patut anggota parpol (mengurus BUMN)?" ucap Mardani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11).

Ahok disentil Mardani karena belum keluar dari PDIP
Basuki Tjahja Purnama alias diplot akan jadi petinggi BUMN. Foto: MP/Kanu

Anggota DPR ini menilai, aturan mesti ditegakkan secara konsisten.

"Menurut saya, kalau berjuang, konsisten saja," kata dia.

Ia berharap, Ahok bisa memisahkan antara politik dengan peran profesional.

"Kalau mau jalur politik ya di jalur politik, jangan di jalur yang lain. Ini baik buat edukasi publik. Etika, etika. Moralitas, moralitas. Kepentingan, kepentingan," ucapnya.

Mardani Ali Sera mengaku tidak mempermasalahkan jika Ahok dipilih untuk mengisi salah satu pos penting di BUMN. Patut atau tidak anggota partai politik menjabat di BUMN, menurut dia, harus disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Pertama, komisaris atau direksi BUMN ada aturannya. Menurut saya kalau aturan diikuti, monggo saja," ujarnya.

Dengan mengikuti aturan main yang ada, anggota Komisi II DPR ini menyebut hal itu dapat menghindarkan adanya conflict of interest.

Baca Juga:

Ketua Komisi VI DPR: Kebijakan Ahok Terkenal Efisien, Ini Penting untuk BUMN

"Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa rakyat negara," ucap Mardani.

Ahok sebelumnya mengaku ditawari Erick untuk bergabung ke salah satu BUMN. Dia diminta bekerja paling lambat Desember 2019 meski ketetapannya menunggu instruksi dari Erick Thohir.

"Saya tidak tahu, mungkin Desember atau November saya tidak tahu. Tanya ke Pak Menteri. Saya cuma diajak untuk masuk ke dalam salah satu BUMN," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Waspadai Upaya Menggagalkan Ahok sebagai Petinggi BUMN

#Mardani Ali Sera #Basuki Tjahaja Purnama #BUMN #PDI Perjuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan