Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 06 November 2024
Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya menunggu undangan dari DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Yusril, RUU ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.

"Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk hal-hal yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan beliau. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11).

RUU yang tengah dipersiapkan ini bertujuan untuk memperluas ruang lingkup perampasan aset, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya.

Baca juga:

Menko Yusril Ralat Pernyataan Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menambahkan, salah satu pembaruan signifikan dalam RUU ini adalah perampasan aset yang dapat dilakukan bahkan sebelum adanya putusan pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukum pidana konvensional.

Meski demikian, Yusril mengakui aturan baru dalam RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu, ia mempersilahkan seluruh pihak, baik dari kalangan ahli hukum, tokoh masyarakat, maupun lembaga lainnya, untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif.

Hal ini penting agar RUU yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi.

"Ini adalah sebuah langkah besar yang perlu mendapatkan perhatian publik. Kami siap mendengarkan berbagai kritik dan saran untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat," ujarnya.

Baca juga:

Alasan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas DPR 2024-2029

Meskipun RUU Perampasan Aset telah disampaikan oleh Presiden ke-7 Jokowi kepada DPR melalui surat Presiden dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa pemerintahan sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu DPR untuk memulai pembahasan.

RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029, dan Badan Legislasi DPR telah mengundang berbagai lembaga serta organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini.

"Pemerintah tidak memiliki niat untuk menarik kembali RUU ini. Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Yusril. (Pon)

#Rancangan Undang-Undang #Yusril Ihza Mahendra #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Bagikan