Babinsa Jadi Lurah? RUU TNI Mengguncang Status Quo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 03 Maret 2025
Babinsa Jadi Lurah? RUU TNI Mengguncang Status Quo

Ilustrasi. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Prajurit TNI diusulkan mendapat kesempatan yang lebih luas untuk menduduki jabatan sipil. Usulan ini disampaikan Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Komisi I DPR RI.

Rodon menilai bahwa pembatasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, justru menimbulkan polemik. Rodon menekankan bahwa setiap warga negara berhak mengabdi di mana pun demi kepentingan negara.

"Mengapa hanya 10 lembaga yang disebutkan? Mengapa tidak dibuka secara luas seperti yang berlaku bagi kepolisian?," tanya Rodon.

Baca juga:

Panglima TNI Janji Bakal ‘Sikat’ Balik Oknum yang Ancam Jurnalis

Rodon juga menyoroti kebutuhan akan sumber daya manusia yang berpengalaman, yang selaras dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan TNI dan Polri.

Ia mencontohkan peran penting TNI dan Polri dalam penanganan pandemi COVID-19, yang menunjukkan kemampuan mereka dalam membantu pemerintah di tingkat bawah, hingga ke tingkat kecamatan melalui komando rayon militer (koramil) dan bintara pembina desa (babinsa).

Sementara, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga negara harus dimaknai sebagai upaya multifungsi, bukan dwifungsi, dalam rangka mempercepat pembangunan dan menunjukkan variasi kuantitatif serta kualitatif dalam pemerintahan.

Baca juga:

TNI Kerahkan Prajurit Perbaiki Markas Polres Tarakan, Denpom Masih Cari Unsur Pidana Penyerangan

Ia mengusulkan agar partisipasi militer dalam pemerintahan sipil dilihat sebagai akselerator pembangunan.

Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 saat ini membatasi penempatan prajurit aktif pada 10 jabatan sipil, termasuk di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Usulan Rodon membuka ruang diskusi tentang perlunya merevisi aturan ini demi optimalisasi peran TNI dalam pembangunan nasional.

#RUU TNI #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Bagikan