Babinsa Jadi Lurah? RUU TNI Mengguncang Status Quo

Ilustrasi. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Merahputih.com - Prajurit TNI diusulkan mendapat kesempatan yang lebih luas untuk menduduki jabatan sipil. Usulan ini disampaikan Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Komisi I DPR RI.
Rodon menilai bahwa pembatasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, justru menimbulkan polemik. Rodon menekankan bahwa setiap warga negara berhak mengabdi di mana pun demi kepentingan negara.
"Mengapa hanya 10 lembaga yang disebutkan? Mengapa tidak dibuka secara luas seperti yang berlaku bagi kepolisian?," tanya Rodon.
Baca juga:
Panglima TNI Janji Bakal ‘Sikat’ Balik Oknum yang Ancam Jurnalis
Rodon juga menyoroti kebutuhan akan sumber daya manusia yang berpengalaman, yang selaras dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan TNI dan Polri.
Ia mencontohkan peran penting TNI dan Polri dalam penanganan pandemi COVID-19, yang menunjukkan kemampuan mereka dalam membantu pemerintah di tingkat bawah, hingga ke tingkat kecamatan melalui komando rayon militer (koramil) dan bintara pembina desa (babinsa).
Sementara, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga negara harus dimaknai sebagai upaya multifungsi, bukan dwifungsi, dalam rangka mempercepat pembangunan dan menunjukkan variasi kuantitatif serta kualitatif dalam pemerintahan.
Baca juga:
TNI Kerahkan Prajurit Perbaiki Markas Polres Tarakan, Denpom Masih Cari Unsur Pidana Penyerangan
Ia mengusulkan agar partisipasi militer dalam pemerintahan sipil dilihat sebagai akselerator pembangunan.
Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 saat ini membatasi penempatan prajurit aktif pada 10 jabatan sipil, termasuk di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Usulan Rodon membuka ruang diskusi tentang perlunya merevisi aturan ini demi optimalisasi peran TNI dalam pembangunan nasional.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
