Babinsa Jadi Lurah? RUU TNI Mengguncang Status Quo
Ilustrasi. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Merahputih.com - Prajurit TNI diusulkan mendapat kesempatan yang lebih luas untuk menduduki jabatan sipil. Usulan ini disampaikan Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Komisi I DPR RI.
Rodon menilai bahwa pembatasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, justru menimbulkan polemik. Rodon menekankan bahwa setiap warga negara berhak mengabdi di mana pun demi kepentingan negara.
"Mengapa hanya 10 lembaga yang disebutkan? Mengapa tidak dibuka secara luas seperti yang berlaku bagi kepolisian?," tanya Rodon.
Baca juga:
Panglima TNI Janji Bakal ‘Sikat’ Balik Oknum yang Ancam Jurnalis
Rodon juga menyoroti kebutuhan akan sumber daya manusia yang berpengalaman, yang selaras dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan TNI dan Polri.
Ia mencontohkan peran penting TNI dan Polri dalam penanganan pandemi COVID-19, yang menunjukkan kemampuan mereka dalam membantu pemerintah di tingkat bawah, hingga ke tingkat kecamatan melalui komando rayon militer (koramil) dan bintara pembina desa (babinsa).
Sementara, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga negara harus dimaknai sebagai upaya multifungsi, bukan dwifungsi, dalam rangka mempercepat pembangunan dan menunjukkan variasi kuantitatif serta kualitatif dalam pemerintahan.
Baca juga:
TNI Kerahkan Prajurit Perbaiki Markas Polres Tarakan, Denpom Masih Cari Unsur Pidana Penyerangan
Ia mengusulkan agar partisipasi militer dalam pemerintahan sipil dilihat sebagai akselerator pembangunan.
Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 saat ini membatasi penempatan prajurit aktif pada 10 jabatan sipil, termasuk di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Usulan Rodon membuka ruang diskusi tentang perlunya merevisi aturan ini demi optimalisasi peran TNI dalam pembangunan nasional.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan