Babinsa Jadi Lurah? RUU TNI Mengguncang Status Quo
Ilustrasi. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Merahputih.com - Prajurit TNI diusulkan mendapat kesempatan yang lebih luas untuk menduduki jabatan sipil. Usulan ini disampaikan Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Komisi I DPR RI.
Rodon menilai bahwa pembatasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, justru menimbulkan polemik. Rodon menekankan bahwa setiap warga negara berhak mengabdi di mana pun demi kepentingan negara.
"Mengapa hanya 10 lembaga yang disebutkan? Mengapa tidak dibuka secara luas seperti yang berlaku bagi kepolisian?," tanya Rodon.
Baca juga:
Panglima TNI Janji Bakal ‘Sikat’ Balik Oknum yang Ancam Jurnalis
Rodon juga menyoroti kebutuhan akan sumber daya manusia yang berpengalaman, yang selaras dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan TNI dan Polri.
Ia mencontohkan peran penting TNI dan Polri dalam penanganan pandemi COVID-19, yang menunjukkan kemampuan mereka dalam membantu pemerintah di tingkat bawah, hingga ke tingkat kecamatan melalui komando rayon militer (koramil) dan bintara pembina desa (babinsa).
Sementara, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga negara harus dimaknai sebagai upaya multifungsi, bukan dwifungsi, dalam rangka mempercepat pembangunan dan menunjukkan variasi kuantitatif serta kualitatif dalam pemerintahan.
Baca juga:
TNI Kerahkan Prajurit Perbaiki Markas Polres Tarakan, Denpom Masih Cari Unsur Pidana Penyerangan
Ia mengusulkan agar partisipasi militer dalam pemerintahan sipil dilihat sebagai akselerator pembangunan.
Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 saat ini membatasi penempatan prajurit aktif pada 10 jabatan sipil, termasuk di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Usulan Rodon membuka ruang diskusi tentang perlunya merevisi aturan ini demi optimalisasi peran TNI dalam pembangunan nasional.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum