Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan dan Pemufakatan Jahat
Arsip - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/am.
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan ketelibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK bisa menjerat Azis dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK
"Tantangan bagi KPK untuk membuktikan (keterlibatan Azis Syamsuddin). Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang berujung suap.
Menurut Boyamin, membuktikan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini menjadi pekerjaan rumah KPK. Jika Azis dijerat dengan Pasal 21 maupun Pasal 15, KPK harus bisa mengkonstruksikan dugaan keterlibatan politikus partai beringin itu.
"Terus kemudian juga ada permintaan kepada SR untuk membantu MS. Jadi prosesnya sampai tahapan tertentu bahkan juga masih melakukan monitoring dan proses pembicaraannya dan terakhir sampai mengetahui dealnya berkaitan uangnya itu," ujarnya.
Tantangan bagi lembaga yang dipimpin Filri Bahuri itu untuk bisa membuktikan keterlibatan Azis. Meski demikian, Boyamin juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:
Bisa saja Azis tidak mengetahui pertemuan itu. Terlebih sampai saat ini Azis belum juga membuka suara terkait namanya yang disebut-sebut memfasilitasi pertemuan penyidik Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
"Azas praduga tidak bersalah itu masih dugaan-dugaan. Bisa saja tidak tahu apa-apa dan tidak ngerti prosesnya, kebetulan yang dipakai rumahnya atau SR kenal ajudan Aziz Syamsuddin melakukan pertemuan disitu, tanpa sepengetahuan Aziz," kata Boyamin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye