Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan dan Pemufakatan Jahat

Arsip - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/am.
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan ketelibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK bisa menjerat Azis dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK
"Tantangan bagi KPK untuk membuktikan (keterlibatan Azis Syamsuddin). Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang berujung suap.

Menurut Boyamin, membuktikan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini menjadi pekerjaan rumah KPK. Jika Azis dijerat dengan Pasal 21 maupun Pasal 15, KPK harus bisa mengkonstruksikan dugaan keterlibatan politikus partai beringin itu.
"Terus kemudian juga ada permintaan kepada SR untuk membantu MS. Jadi prosesnya sampai tahapan tertentu bahkan juga masih melakukan monitoring dan proses pembicaraannya dan terakhir sampai mengetahui dealnya berkaitan uangnya itu," ujarnya.
Tantangan bagi lembaga yang dipimpin Filri Bahuri itu untuk bisa membuktikan keterlibatan Azis. Meski demikian, Boyamin juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:
Bisa saja Azis tidak mengetahui pertemuan itu. Terlebih sampai saat ini Azis belum juga membuka suara terkait namanya yang disebut-sebut memfasilitasi pertemuan penyidik Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
"Azas praduga tidak bersalah itu masih dugaan-dugaan. Bisa saja tidak tahu apa-apa dan tidak ngerti prosesnya, kebetulan yang dipakai rumahnya atau SR kenal ajudan Aziz Syamsuddin melakukan pertemuan disitu, tanpa sepengetahuan Aziz," kata Boyamin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
