Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan dan Pemufakatan Jahat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 April 2021
Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan dan Pemufakatan Jahat

Arsip - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/am.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan ketelibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK bisa menjerat Azis dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga:

Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK

"Tantangan bagi KPK untuk membuktikan (keterlibatan Azis Syamsuddin). Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang berujung suap.

Azis Syamsuddin (dpr.go.id)

Menurut Boyamin, membuktikan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini menjadi pekerjaan rumah KPK. Jika Azis dijerat dengan Pasal 21 maupun Pasal 15, KPK harus bisa mengkonstruksikan dugaan keterlibatan politikus partai beringin itu.

"Terus kemudian juga ada permintaan kepada SR untuk membantu MS. Jadi prosesnya sampai tahapan tertentu bahkan juga masih melakukan monitoring dan proses pembicaraannya dan terakhir sampai mengetahui dealnya berkaitan uangnya itu," ujarnya.

Tantangan bagi lembaga yang dipimpin Filri Bahuri itu untuk bisa membuktikan keterlibatan Azis. Meski demikian, Boyamin juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Baca Juga:

Propam Amankan Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai

Bisa saja Azis tidak mengetahui pertemuan itu. Terlebih sampai saat ini Azis belum juga membuka suara terkait namanya yang disebut-sebut memfasilitasi pertemuan penyidik Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

"Azas praduga tidak bersalah itu masih dugaan-dugaan. Bisa saja tidak tahu apa-apa dan tidak ngerti prosesnya, kebetulan yang dipakai rumahnya atau SR kenal ajudan Aziz Syamsuddin melakukan pertemuan disitu, tanpa sepengetahuan Aziz," kata Boyamin. (Pon)

#Wakil Ketua DPR #KPK #Suap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Bagikan