Ayah Dini Sebut Vonis Ronald Tannur Tak Masuk Akal

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 29 Juli 2024
Ayah Dini Sebut Vonis Ronald Tannur Tak Masuk Akal

Ayah Dini di Komisi Yudisial. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga Dini Sera Afrianti, masih bingung dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Padahal Ronald merupakan terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini yang dinilai keluarga layak dihukum berat.

Hal itu disampaikan Ayah Dini, Ujang saat melaporkan tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ke Komisi Yudisial (KY). Ujang ditemani tim kuasa hukum dan anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka.

"Enggak masuk diakal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar (lebih enggak masuk akal). Walau pun orang bodoh juga enggak masuk diakal, 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang di kantor KY, Jakarta, Senin (29/7).

Ujang masih kecewa berat atas vonis hakim. Ujang pun kaget saat mengetahui vonis itu. Apalagi pihak terdakwa tak pernah menunjukan itikad baik dengan keluarga korban.

Baca juga:

Rieke Ikut Adukan Hakim Kasus Ronald Tannur ke KY, Ingatkan Keadilan Korban

"Gimana perasaan bapak, kecewa lah. Jangankan untuk kasih biaya atau santunan, minta maaf. Gimana perasaan bapak,orang kecil lagi ya, seorang petani disakiti begitu. Anaknya korban, orang tuanya juga," ujarnya.

Hingga saat ini, Ujang mengaku belum pernah bertemu dengan Ronald Tannur. Ia juga belum mendengar permintaan maaf dari Ronald Tannur. "Enggak, enggak pernah. Belum pernah (minta maaf)," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ujang berharap pelaporannya ke KY ini dapat berbuah manis berupa keadilan bagi anaknya. Ujang mendorong KY secepatnya menindaklanjuti aduan tersebut.

"Mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim dan semua penegak hukum adil," pungkasnya. (pon)

#Ronald Tannur
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Indonesia
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Indonesia
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Heru Hanindyo membacakan pleidoi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Indonesia
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Khusus hakim Heru yang dituntut paling tinggi dianggap tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Bagikan