Aturan yang Diduga Dilanggar 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juni 2022
Aturan yang Diduga Dilanggar 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan

Ilustrasi - Gelar perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tahun 2012-2021.

Adapun ketiga tersangka itu adalah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 sampai Agustus 201 (AP) Direktur Utana PT DNK (SCW) dan Komisaris Utama PT DNK (AW).

"Mereka melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan peraturan undang-undangan," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6).

Baca Juga:

Seorang Warga Asing Dicekal Akibat Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Menurut Edy, aturan yang dilanggar itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 8, 13, 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selanjutnya, Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat 2 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan perhitungan BPKP dan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 500.579.782.789.

Edy pun menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilanggar para tersangka.

“Tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Ketahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” kata Edy.

Lalu, tidak ada dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran setelah melalui evaluasi dari TEP.

Kemudian, kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud dan tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Kemudian, kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

Edy menambahkan, kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avanti untuk membuat atau menyusun kemajuan pekerjaan atas sewa satelit Artemis, serta tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.

“Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, Satelit Garuda, sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat,” tuturnya.

Kejagung menyatakan, negara mengalami kerugian Rp 500 miliar lebih terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatanganan kontrak Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemenhan pada 2015-2016.

Jumlah Rp 500 miliar dari proyek satelit Kemenhan tersebut untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp 18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.

Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pembuat dan penandatanganan kontrak proyek satelit itu bertanggung jawab.

Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.

Mahfud juga mengakui telah memberi tahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Jokowi pun meminta kepada Mahfud untuk menuntaskan kasus tersebut.

Tidak hanya itu, dia juga sudah sempat membahas terkait hal itu bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kemudian Mahfud pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait hal itu. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

#Kemenhan #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
Kapal selam otonom ini secara fisik berukuran mini tanpa awak manusia, digerakkan motor penggerak listrik dengan sistem navigasi sementara ini memakai sinyal internet.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Bagikan