Aturan yang Diduga Dilanggar 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juni 2022
Aturan yang Diduga Dilanggar 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan

Ilustrasi - Gelar perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tahun 2012-2021.

Adapun ketiga tersangka itu adalah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 sampai Agustus 201 (AP) Direktur Utana PT DNK (SCW) dan Komisaris Utama PT DNK (AW).

"Mereka melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan peraturan undang-undangan," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6).

Baca Juga:

Seorang Warga Asing Dicekal Akibat Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Menurut Edy, aturan yang dilanggar itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 8, 13, 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selanjutnya, Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat 2 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan perhitungan BPKP dan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 500.579.782.789.

Edy pun menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilanggar para tersangka.

“Tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Ketahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” kata Edy.

Lalu, tidak ada dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran setelah melalui evaluasi dari TEP.

Kemudian, kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud dan tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Kemudian, kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

Edy menambahkan, kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avanti untuk membuat atau menyusun kemajuan pekerjaan atas sewa satelit Artemis, serta tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.

“Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, Satelit Garuda, sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat,” tuturnya.

Kejagung menyatakan, negara mengalami kerugian Rp 500 miliar lebih terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatanganan kontrak Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemenhan pada 2015-2016.

Jumlah Rp 500 miliar dari proyek satelit Kemenhan tersebut untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp 18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.

Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pembuat dan penandatanganan kontrak proyek satelit itu bertanggung jawab.

Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.

Mahfud juga mengakui telah memberi tahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Jokowi pun meminta kepada Mahfud untuk menuntaskan kasus tersebut.

Tidak hanya itu, dia juga sudah sempat membahas terkait hal itu bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kemudian Mahfud pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait hal itu. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

#Kemenhan #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - 5 menit lalu
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Bagikan