Aturan Truk ODOL di Indonesia dan Sanksi Pidananya
Razia truk ODOL. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Truk kelebihan muatan alias ODOL (Over Dimension Overload) saat ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan penentu kebijakan lalu lintas di Indonesia. Sebab, banyak kecelakaan lalu lintas disebabkan olehnya, termasuk sejumlah kasus tabrakan maut di ruas tol baru-baru ini.
Sebetulnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait ODOL. Antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan; Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Semua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 pasal 71 ayat (1) menyebutkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Baca juga:
Komisi V Pakai Tragedi KM 92 Cipularang Golkan RUU LLAJ Masuk Prolegnas DPR
Dalam aturan ini, pengawasan muatan angkutan barang juga dijelaskan, yakni melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi mobil barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu mobil barang. Dilansir dari Antara, pengecekan dokumen Angkutan Barang seperti pemeriksaan daya angkut dan kelas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui juga wajib dilakukan.
Pemeriksaan dan pengawasan dapat dilakukan di beberapa lokasi, seperti pada unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor, tempat istirahat, kawasan industri, pelabuhan, terminal barang, dan ruas jalan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, atau pun petugas Kepolisian.
Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan Barang, kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan barang, dan/atau belum ada alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.
Baca juga:
Sanksi
Pelanggaran terhadap peraturan ODOL dapat menyebabkan beberapa konsekuensi serius pada pengemudi maupun pemilik kendaraan. Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Presiden Afrika Selatan Kunjungi Indonesia, Cek Jadwal Penutupan Jalan di Jakarta
Proyek Pipa Air Limbah Beres, Selamat Tinggal Macet Ria di TB Simatupang!
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
[HOAKS atau FAKTA]: Balas Tindakan Bobby, Gubernur Aceh Pulangkan Ribuan Alat Berat Milik Pengusaha Sumut
Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif
DPR Setuju Kakorlantas Hentikan Strobo Pejabat, Jaga Ketertiban Lalu-Lintas
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani