Aturan Truk ODOL di Indonesia dan Sanksi Pidananya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 14 November 2024
Aturan Truk ODOL di Indonesia dan Sanksi Pidananya

Razia truk ODOL. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Truk kelebihan muatan alias ODOL (Over Dimension Overload) saat ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan penentu kebijakan lalu lintas di Indonesia. Sebab, banyak kecelakaan lalu lintas disebabkan olehnya, termasuk sejumlah kasus tabrakan maut di ruas tol baru-baru ini.

Sebetulnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait ODOL. Antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan; Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Semua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 pasal 71 ayat (1) menyebutkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Baca juga:

Komisi V Pakai Tragedi KM 92 Cipularang Golkan RUU LLAJ Masuk Prolegnas DPR

Dalam aturan ini, pengawasan muatan angkutan barang juga dijelaskan, yakni melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi mobil barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu mobil barang. Dilansir dari Antara, pengecekan dokumen Angkutan Barang seperti pemeriksaan daya angkut dan kelas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui juga wajib dilakukan.

Pemeriksaan dan pengawasan dapat dilakukan di beberapa lokasi, seperti pada unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor, tempat istirahat, kawasan industri, pelabuhan, terminal barang, dan ruas jalan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, atau pun petugas Kepolisian.

Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan Barang, kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan barang, dan/atau belum ada alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.

Baca juga:

Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Tol Saat Arus Mudik



Sanksi

Pelanggaran terhadap peraturan ODOL dapat menyebabkan beberapa konsekuensi serius pada pengemudi maupun pemilik kendaraan. Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (*)

#Truk ODOL #Lalu LIntas #Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Lalu lintas Jakarta saat demo 27 Agustus 2026 tetap normal. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ada penutupan jalan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Lifestyle
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
BPS mencatat 1,03 juta pengangguran terdidik per Mei 2026. Simak 6 jurusan kuliah dengan lulusan paling banyak menganggur dan penyebabnya.
ImanK - Senin, 17 Agustus 2026
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
Indonesia
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
penerapan rekayasa dan Pengalihan arus lalu lintas di sekitar Senayan bersifat situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan dan dinamika di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Berita Foto
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Suasana kepadatan lalu-lintas saat jam berangkat kerja di jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Bagikan