Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara mengenai maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan sirine atau strobo pada kendaraan pejabat ketika melintas di jalan raya.
Pramono menegaskan Pemprov Jakarta tak bisa intervensi, pasalnya yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat di jalan dari pemerintah pusat.
"Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani," kata Pramono di Jakarta, yang dikutip Kamis (18/9).
Baca juga:
DPRD Minta Gubenur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar
Kendati demikian, eks Sekjen PDI Perjuangan ini tegaskan, bahwa selama menjadi orang nomor satu di Jakarta pihaknya tak pernah pakai sirine ketika sedang menjalankan tugas.
"Saya sendiri teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tatot-tatot," tuturnya.
Pramono juga mengungkapkan, jika di hari libur kerja Sabtu dan Minggu dirinya tidak pernah dikawal seperti bekerja sehari-hari.
"Apalagi Sabtu-Minggu saya juga gak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah gak dikawal sebenarnya," tuturnya.
Baca juga:
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Diketahui, penggunaan sirine bagi kendaraan pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan kendaraan tertentu yang mendapat prioritas di jalan, termasuk kendaraan kepala daerah dan kendaraan dengan kebutuhan khusus.
Kendati demikian, Pramono mengajak masyarakat untuk memahami aturan yang ada agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa aturan ini dibuat untuk kelancaran dan keamanan saat pejabat menjalankan tugas," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Libur Nataru 2025/2026, Puncak Arus Keluar Jakarta Diperkirakan 20 Desember
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
Empati Bencana Sumatera, Perayaan Tahun Baru Jakarta 2026 Ditekan Sederhana
Tanggul NCICD Ancol Barat Hampir Rampung, Pramono Targetkan Jakarta Utara Bebas Banjir Rob
Pramono Anung Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Aman Usai Kebakaran Maut Jakarta
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat