Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara mengenai maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan sirine atau strobo pada kendaraan pejabat ketika melintas di jalan raya.
Pramono menegaskan Pemprov Jakarta tak bisa intervensi, pasalnya yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat di jalan dari pemerintah pusat.
"Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani," kata Pramono di Jakarta, yang dikutip Kamis (18/9).
Baca juga:
DPRD Minta Gubenur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar
Kendati demikian, eks Sekjen PDI Perjuangan ini tegaskan, bahwa selama menjadi orang nomor satu di Jakarta pihaknya tak pernah pakai sirine ketika sedang menjalankan tugas.
"Saya sendiri teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tatot-tatot," tuturnya.
Pramono juga mengungkapkan, jika di hari libur kerja Sabtu dan Minggu dirinya tidak pernah dikawal seperti bekerja sehari-hari.
"Apalagi Sabtu-Minggu saya juga gak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah gak dikawal sebenarnya," tuturnya.
Baca juga:
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Diketahui, penggunaan sirine bagi kendaraan pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan kendaraan tertentu yang mendapat prioritas di jalan, termasuk kendaraan kepala daerah dan kendaraan dengan kebutuhan khusus.
Kendati demikian, Pramono mengajak masyarakat untuk memahami aturan yang ada agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa aturan ini dibuat untuk kelancaran dan keamanan saat pejabat menjalankan tugas," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono: Belum Lengkap Jadi Warga Jakarta Kalau Belum Coba Padel, Khususnya Orang Jaksel
Sebanyak 69 Lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Penuh Pemprov DKI Siapkan Strategi
Raup Cuan Rias Wajah Dadakan untuk Blink Jelang Konser BlackPink di Stadion GBK
Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Beratkan Warga, DPRD Minta Audit Efisiensi Terlebih Dahulu
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
6-8 November Jakarta Banjir Rob, Pramono Takut Ini Terjadi
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Aksi Pasukan Hijau Potong Pohon Beringin Tumbang Pasca Hujan Deras di Jaksel
Jakarta Siaga 25 Hari Cuaca Ekstrem, Pramono Tetapkan Syarat Modifikasi Cuaca
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem