Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Foto: Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo mobil patroli pengawalan (patwal) karena kerap mengganggu pengguna jalan lainnya belakangan ini.

"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Irjen Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

Kakorlantas menegaskan keputusan pembekuan sementara itu diambil untuk menanggapi protes dari masyarakat soal penggunaan sirine dan strobo yang biasa dipakai Polantas pengawal pejabat atau kalangan sipil lainnya.

Baca juga:

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Menurut dia, penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang. Namun, lanjut dia, Korlantas akan kembali mengevaluasi penggunaannya ke depan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," ungkap Irjen Agus

“Sehingga harus sesuai aturan dan tak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tandas jenderal polisi bintang dua itu.

Baca juga:

Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pejabat tak sembarangan menggunakan sirine di jalan. Permintaan Kepala Negara itu diungkapkan jubir Presiden yang juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9).

Prasetyo mendorong penggunaan fasilitas sirene tidak secara berlebihan dan harus memperhatikan pengguna jalan lainnya. Pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat negara yang memakai fasilitas pengawalan agar lebih bijak.

Baca juga:

Akui Aksi Petugas Patwal Mobil RI 36 Arogan, Korlantas Polri Minta Maaf

Penggunaan sirene dan strobo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, memprioritaskan kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan rombongan pimpinan lembaga negara. Kendaraan pribadi dilarang menggunakan fasilitas tersebut dalam kondisi apa pun. (Knu)

#Sirine Dan Strobo Ilegal #Kakorlantas #Lalu LIntas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Keputusan ini diberlakukan mengingat adanya prediksi peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan di libur akhir tahun.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Indonesia
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Korlantas Polri memberikan layanan khusus dan prioritas untuk pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi korban banjir di Sumatera dan Aceh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Indonesia
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Dengan dibukanya operasional hanya sampai Prambanan, JMJ telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Frengky Aruan - Minggu, 07 Desember 2025
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Indonesia
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Irjen Pol Agus Suryonugroho melakukan pengecekan iuntuk memastikan kesiapan jalur mudik dan wisata dalam menghadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Berita Foto
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 27 November 2025
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Indonesia
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Puncak arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diprediksi akan berlangsung dua kali pada 20 Desember dan 24 Desember 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Indonesia
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
patwal, Korlantas Polri, sirene strobo, pengawalan polisi, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kemensetneg, aturan lalu lintas, prioritas pengawalan, bekukan sirene
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Indonesia
Banjir Memutus Lalu Lintas Jalan Nasional di Pasaman Barat, Ratusan Kendaraan Terjebak Lebih dari 12 Jam
Lalu lintas di jalan nasional yang menghubungkan Pasaman Barat bagian selatan ke bagian utara di Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat putus total.
Frengky Aruan - Kamis, 27 November 2025
Banjir Memutus Lalu Lintas Jalan Nasional di Pasaman Barat, Ratusan Kendaraan Terjebak Lebih dari 12 Jam
Indonesia
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Operasi Zebra 2025 mencatat 347.409 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. ETLE statis dan mobile menjadi tulang punggung penindakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Bagikan