Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Foto: Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo mobil patroli pengawalan (patwal) karena kerap mengganggu pengguna jalan lainnya belakangan ini.

"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Irjen Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

Kakorlantas menegaskan keputusan pembekuan sementara itu diambil untuk menanggapi protes dari masyarakat soal penggunaan sirine dan strobo yang biasa dipakai Polantas pengawal pejabat atau kalangan sipil lainnya.

Baca juga:

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Menurut dia, penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang. Namun, lanjut dia, Korlantas akan kembali mengevaluasi penggunaannya ke depan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," uangkap Irjen Agus

“Sehingga harus sesuai aturan dan tak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tandas jenderal polisi bintang dua itu.

Baca juga:

Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pejabat tak sembarangan menggunakan sirine di jalan. Permintaan Kepala Negara itu diungkapkan jubir Presiden yang juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9).

Prasetyo mendorong penggunaan fasilitas sirene tidak secara berlebihan dan harus memperhatikan pengguna jalan lainnya. Pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat negara yang memakai fasilitas pengawalan agar lebih bijak.

Baca juga:

Akui Aksi Petugas Patwal Mobil RI 36 Arogan, Korlantas Polri Minta Maaf

Penggunaan sirene dan strobo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, memprioritaskan kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan rombongan pimpinan lembaga negara. Kendaraan pribadi dilarang menggunakan fasilitas tersebut dalam kondisi apa pun. (Knu)

#Sirine Dan Strobo Ilegal #Kakorlantas #Lalu LIntas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Keputusan pembekuan sementara itu diambil untuk menanggapi protes dari masyarakat soal penggunaan sirine dan strobo yang biasa dipakai Polantas pengawal pejabat atau kalangan sipil lainnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Indonesia
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Komisi III DPR soroti penyalahgunaan sirine dan strobo, Polisi diminta perketat razia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Indonesia
Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani
Pramono menegaskan Pemprov Jakarta tak bisa intervensi, pasalnya yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat di jalan dari pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani
Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Minggu Pagi Jalan Depan DPR Masih Ditutup, Lalu Lintas Kwitang-Senen-Salemba Normal
Polisi mengalihkan kendaraan yang melintas Jalan Gato Subroto dari arah Semanggi ke Slipi belok kiri ke Jalan Gerbang Pemuda Senayan.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Minggu Pagi Jalan Depan DPR Masih Ditutup, Lalu Lintas Kwitang-Senen-Salemba Normal
Indonesia
Kondisi Terkini Lalu Lintas di Depan Mapolda Metro Jaya dan Slipi, Mulai Lancar
di lokasi bisa dirasakan efek efek gas air mata masih belum steril sehingga pengendara yang melalui kawasan sekitar akan merasakan mata perih dan kulit sedikit panas.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Kondisi Terkini Lalu Lintas di Depan Mapolda Metro Jaya dan Slipi, Mulai Lancar
Indonesia
Mapolda Metro Jaya Dikepung Massa, Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi Lumpuh Total
Demonstrasi ini dipicu oleh kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) malam
Angga Yudha Pratama - Jumat, 29 Agustus 2025
Mapolda Metro Jaya Dikepung Massa, Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi Lumpuh Total
Indonesia
Pit Galian Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup, Lalu Lintas Sudah Kembali Normal
PAM Jaya menutup pit galian Jatiwaringin-Hek Kramat Jati. Saat ini, kondisi lalu lintas sudah kembali normal.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Pit Galian Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup, Lalu Lintas Sudah Kembali Normal
Indonesia
Ribuan Buruh Mulai Geruduk DPR, Polisi Tutup Jalan Kolong Jembatan Senayan
Peserta aksi menggunakan atribut Partai Buruh dan organisasi buruh yang menaungi mereka, dan tiba di depan Gedung Parlemen mulai pukul 10.20 WIB.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Ribuan Buruh Mulai Geruduk DPR, Polisi Tutup Jalan Kolong Jembatan Senayan
Berita
Rekayasa Lalu Lintas Akibat Demo 25 Agustus di DPR, Ini Rutenya
Aksi unjuk rasa besar-besaran kembali mewarnai kawasan Gedung DPR/MPR RI. Sejumlah kelompok masyarakat berkumpul untuk menyuarakan tuntutan mereka
ImanK - Senin, 25 Agustus 2025
Rekayasa Lalu Lintas Akibat Demo 25 Agustus di DPR, Ini Rutenya
Bagikan