Aturan Seleksi Masuk PTN diubah, Rektor UNS Sebut Tidak Ada Lagi Diskriminasi


Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi mengubah aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menyatakan, kesiapan UNS dalam melaksanakan aturan tersebut. Ia menilai dalam konteks ini sekarang tidak ada diskriminasi lagi.
Baca Juga:
"Dengan aturan baru ini siswa berpeluang untuk mengambil program studi yang ada," ujar Jamal, Selasa (13/9).
Ia menjelaskan dengan aturan baru ini tidak ada lagi jurusan IPA, IPS atau soshum, sains dan teknologi. Artinya, seluruh siswa berpeluang untuk bisa mengambil prodi-prodi yang ada.
"Dalam aturan baru tersebut, siswa sekolah menengah atas bisa memilih jurusan SNMPTN 2023 sesuai minat dan bakat," katanya.
Ia membandingkan dengan aturan lama. Dimana jurusan IPA boleh ambil jurusan
IPA dan IPS atau saintek dan soshum. Kemudian soshum tidak boleh ikut yang saintek.
"Jadi dalam konteks ini sekarang tidak ada diskriminasi lagi. Sisi positifnya aturan baru seperti itu," tegas dia.
Baca Juga:
Nadiem Ubah Seleksi Masuk PTN, 50 Persen Diambil dari Nilai Rapor
Meski demikian, Jamal melanjutkan, ada prodi tertentu yang tetap memakai persyaratan khusus. Misalnya kedokteran.
"Khusus prodi kedokteran tetap harus ada nilai standarnya. Untuk masuk kedokteran tes kemampuan skolastiknya harus berapa. Karena tesnya ada tiga atau empat, skolastik, matematika, bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan berorientasi pada penalaran," papar dia.
Jamal yang juga menjabat ketua majelis rektor perguruan tinggi negeri se-Indonesia ini, menambahkan dengan aturan ini seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak lagi dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Seleksi penerimaan mahasiswa baru 2023 akan di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Jawa Timur, Raup Untung Rp 6 Miliar
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara

KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud

Situasi Indonesia Panas, Rektor UMJ: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Kekerasan

Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara

KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional

Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK

Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia

Chromebook Jatah Kejagung, KPK Lidik Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Era Nadiem Makarim

Diduga Terlibat Korupsi Kemendikbudristek, Mantan Stafus Nadiem Jurist Tan Jadi Buronan Lintas Negara
