Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Jawa Timur, Raup Untung Rp 6 Miliar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.
MerahPutih.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan terduga joki saat melancarkan aksinya ketika UTBK-SBMPTN di Surabaya pada 20 Mei 2022.
Baca Juga
"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (17/7).
Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.
Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J. Ia adalah koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN. Selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya.
"Termasuk melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.
Baca Juga
Pendaftaran UTBK-SBMPTN Dibuka hingga 15 April, Berikut Persyaratannya
Menurut Dedi, disaat peserta mengikuti ujian, pelaku langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator. Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator, kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.
Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.
Tarif atau biaya yang diminta oleh sindikat joki ini sebesar Rp 100 juta-Rp 400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama.
Dedi berujar, berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar. Dan, tahun 2021 ada 69 orang yang lulus dari berbagai Universitas.
"Dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," papar Dedi.
Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. Dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan