MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Mahkamah Konstitusi memutuskan, ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Baca Juga:
Partai Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu Kembali Dipertemukan dengan KPU
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, dan DPRD provinsi.
"Divisi Teknis KPU RI akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada siang hari ini. Hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (21/12).
Idham menyampaikan, pihaknya akan memaksimalkan waktu yang mereka miliki untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR serta DPRD provinsi sebelum tahapan pencalonan di mulai pada 24 April 2023. (Knu)
Baca Juga:
PAN Dorong Pemilu Tanpa Kegaduhan Politik Identitas

