Aspirasi Masa Aksi 212 Akan Diteruskan ke Presiden

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Februari 2017
Aspirasi Masa Aksi 212 Akan Diteruskan ke Presiden

Habib Rizieq berorasi saat Aksi 212 jilid II. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi III DPR sepakat untuk menerima aspirasi peserta Aksi 212 jilid II yang menuntut untuk memenjarakan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), stop kriminalisasi ulama, dan stop kriminalisasi mahasiswa.

"Kita semua sepakat menerima aspirasi yang permintaan pertama menonaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, saat berorasi di depan massa Aksi 212 dari atas mobil komando, depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Bambang menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan DPR agar dapat diteruskan ke presiden.

"Empat tuntutan tersebut kami akan sampaikan kepada pimpinan DPR, agar diteruskan ke presiden. Kepada poin-poin yang berkaitan dengan hukum, kita akan sampaikan langsung ke kapolri. Kita tidak dalam posisi setuju atau tidak, kita menampung aspirasi, yang pertama pemerintah dan kapolri," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, tujuannya ke DPR untuk menyampaikan aspirasi umat Islam.

"Kami datang semata-mata hanya untuk menyampaikan aspirasi umat Islam. Agar hukum dapat dijalankan dan ditegakkan di Negara Republik Indonesia. Selain itu, Ada 5 agenda umat Islam yang disampaikan ulama kita yang dipimpin okeh Haji Muhammad Al Khaththath," jelasnya.

Habib Rizieq meminta agar gubernur DKI Jakarta yang berstatus sebagai terdakwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk segera diberhentikan.

"Kita minta agar gubernur DKI Jakarta, karena sudah berstatus terdakwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk segera diberhentikan," tuturnya.

Habib Rizieq menegaskan proses pengadilan harus dikawal sampai Ahok masuk penjara. Selain itu, stop kriminalisasi ulama dan pejuang Islam yang menyuarakan kebenaran.

"Pengadilan Ahok si penista agama harus kita kawal sampai Ahok masuk penjara, stop kriminalisasi ulama dan pejuang Islam yang selalu menyuarakan kebenaran, dan stop penangkapan mahasiswa karena mahasiswa adalah anak-anak bangsa," tutup Habib Rizieq. (Abi)

Berita terkini terkait Aksi 212 jilid II dapat dibaca juga di: Ketua Komisi III Ajak Perwakilan Aksi 212 Rapat Terbuka

#Habib Rizieq #Komisi III DPR #Demo 212
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Bagikan