Aspirasi Masa Aksi 212 Akan Diteruskan ke Presiden

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Februari 2017
Aspirasi Masa Aksi 212 Akan Diteruskan ke Presiden

Habib Rizieq berorasi saat Aksi 212 jilid II. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi III DPR sepakat untuk menerima aspirasi peserta Aksi 212 jilid II yang menuntut untuk memenjarakan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), stop kriminalisasi ulama, dan stop kriminalisasi mahasiswa.

"Kita semua sepakat menerima aspirasi yang permintaan pertama menonaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, saat berorasi di depan massa Aksi 212 dari atas mobil komando, depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Bambang menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan DPR agar dapat diteruskan ke presiden.

"Empat tuntutan tersebut kami akan sampaikan kepada pimpinan DPR, agar diteruskan ke presiden. Kepada poin-poin yang berkaitan dengan hukum, kita akan sampaikan langsung ke kapolri. Kita tidak dalam posisi setuju atau tidak, kita menampung aspirasi, yang pertama pemerintah dan kapolri," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, tujuannya ke DPR untuk menyampaikan aspirasi umat Islam.

"Kami datang semata-mata hanya untuk menyampaikan aspirasi umat Islam. Agar hukum dapat dijalankan dan ditegakkan di Negara Republik Indonesia. Selain itu, Ada 5 agenda umat Islam yang disampaikan ulama kita yang dipimpin okeh Haji Muhammad Al Khaththath," jelasnya.

Habib Rizieq meminta agar gubernur DKI Jakarta yang berstatus sebagai terdakwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk segera diberhentikan.

"Kita minta agar gubernur DKI Jakarta, karena sudah berstatus terdakwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk segera diberhentikan," tuturnya.

Habib Rizieq menegaskan proses pengadilan harus dikawal sampai Ahok masuk penjara. Selain itu, stop kriminalisasi ulama dan pejuang Islam yang menyuarakan kebenaran.

"Pengadilan Ahok si penista agama harus kita kawal sampai Ahok masuk penjara, stop kriminalisasi ulama dan pejuang Islam yang selalu menyuarakan kebenaran, dan stop penangkapan mahasiswa karena mahasiswa adalah anak-anak bangsa," tutup Habib Rizieq. (Abi)

Berita terkini terkait Aksi 212 jilid II dapat dibaca juga di: Ketua Komisi III Ajak Perwakilan Aksi 212 Rapat Terbuka

#Habib Rizieq #Komisi III DPR #Demo 212
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - 4 menit lalu
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Bagikan